Polisi Yogyakarta: Kasus Pungli Foodtruck Bolosego tidak Penuhi Unsur Pidana
Dugaan Pungli Foodtruck Bolosego di Alkid Tak Penuhi Unsur Pidana(Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)

KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Yogyakarta secara resmi menyimpulkan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pelaku usaha “Bolosego” di kawasan Alun-Alun Kidul bukan merupakan tindak pidana. Kesimpulan ini diambil setelah kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Ari Setyawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi. Para saksi tersebut meliputi pelaku usaha Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban pedagang Alun-Alun Kidul, pihak Kraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan Yogyakarta, anggota Polsek, hingga ahli hukum pidana.

“Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami simpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” ujar Ari Setyawan di Yogyakarta, Sabtu (3/10/2026).

Fakta Kesepakatan dan Status Lahan

Penyelidikan mengungkap bahwa pihak Bolosego sebenarnya telah mengantongi izin dari Kraton Yogyakarta tertanggal 10 September 2026. Izin yang ditandatangani oleh GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton tersebut diberikan tanpa dipungut biaya.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir mengenai penggunaan lahan selama lima hari. Kedua belah pihak menyepakati uang kompensasi sebesar Rp6 juta.








Item Informasi Detail Fakta
Total Kompensasi Awal Rp6.000.000
Uang Dikembalikan Rp3.000.000 (Setelah mediasi Polsek Kraton)
Alokasi Sisa Dana Pengelolaan sampah, kas paguyuban, dan kas parkir
Dasar Pengelolaan Lahan Surat GBPH Prabu Kusumo (29 Agustus 2007)

Alasan Hukum Penghentian Kasus

Terkait dugaan tindak pidana ringan (tipiring) perparkiran, ahli pidana berpendapat bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tidak dapat diterapkan di lokasi tersebut. Hal ini dikarenakan lokasi kejadian berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan Tanah Kasultanan (Sultan Ground).

Lahan tersebut dikelola oleh pengelola parkir berdasarkan surat keterangan resmi yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Harjo (GBPH) Prabu Kusumo sejak 29 Agustus 2007. Oleh karena itu, kewenangan perparkiran di titik tersebut bukan berada di bawah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sementara itu, unsur pemerasan dinyatakan tidak terbukti karena tidak ditemukan adanya pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. “Kami memahami informasi awal yang beredar di media sosial telah menimbulkan keresahan. Karena itu, setiap informasi tetap kami tindak lanjuti dan verifikasi dengan meminta keterangan seluruh pihak terkait,” tutup Kapolresta. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *