
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pemberian notifikasi peringatan masa aktif oleh operator seluler belum cukup untuk memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Langkah tersebut dinilai hanya bersifat preventif dan tidak melindungi nilai ekonomi kuota secara langsung.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menyatakan bahwa notifikasi melalui SMS maupun aplikasi bukan solusi bagi kuota yang terlanjur tidak terpakai. “Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ujar Denny dilansir dari Antara, Sabtu (3/10).
Pemerintah mendorong operator seluler untuk menyediakan mekanisme perlindungan substantif. Tujuannya agar pelanggan tetap memiliki kesempatan memanfaatkan sisa kuota yang telah mereka beli, sehingga nilai ekonominya tidak hilang begitu saja saat masa aktif berakhir.
Berdasarkan evaluasi laporan perdana pasca-putusan MK, Kemkomdigi menemukan bahwa meski opsi paket rollover (terakumulasi) sudah tersedia, masih banyak paket non-rollover yang hanya mengandalkan notifikasi. Berikut adalah rincian temuan pada tiga operator besar:
- Telkomsel: Ditemukan 76 paket dari total 95 paket yang perlindungannya masih sebatas notifikasi intens terkait masa berlaku.
- Indosat Ooredoo Hutchison (IOH): Sebanyak 71 paket dari total 94 paket masih mengandalkan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum hangus.
- XLSMART: Masih menyisakan 9 paket dengan konsep notifikasi, sementara 92 paket lainnya sudah menggunakan mekanisme akumulasi rollover.
Kemkomdigi meminta agar puluhan paket non-rollover tersebut segera disesuaikan. Denny menegaskan bahwa mekanisme perlindungan riil harus segera diimplementasikan oleh seluruh operator seluler guna menjamin hak konsumen sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.
Evaluasi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus memantau kepatuhan industri telekomunikasi dalam menjaga nilai ekonomi dari layanan data yang telah dibayar oleh masyarakat. (Ant/Z-10)
