DPRK Nabire Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Wapoga ke Satgas PKH
Kunjungan DPR kabupaten Nabire dalam melaporkan kepada satgas.(Dok Istimewa)

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire secara resmi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah Wapoga. Laporan ini telah diteruskan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera diambil tindakan tegas.

Anggota Komisi A DPRK Nabire, Priskila Dina Misiro, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil berdasarkan temuan lapangan saat kunjungan kerja pada 10 September 2026. Dalam kunjungan tersebut, pihak dewan menghimpun sejumlah informasi krusial terkait aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan tersebut.

Sebagai bentuk keseriusan, pada 12 September 2026, DPRK Nabire bersama perwakilan Kepala Suku Besar Burate telah melakukan pertemuan koordinasi dengan Komandan Satgas PKH Papua Tengah, Kolonel Inf. Anjuanda Pardosi. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan data awal dan mendesak adanya langkah konkret sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku.

Namun, upaya penertiban sempat menemui kendala. Pada 18 September 2026, tim Satgas PKH dilaporkan telah bergerak menuju titik lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal. Sayangnya, rombongan terpaksa kembali ke Nabire karena belum berhasil mencapai lokasi tujuan akibat hambatan di lapangan.

Kondisi ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat adat mengenai keseriusan penanganan kasus tersebut. Priskila Dina Misiro menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah dan pihak keamanan terkait kendala teknis yang dihadapi.

“Masyarakat adat pasti berharap adanya kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Wapoga, termasuk langkah konkret yang akan dilakukan setelah kunjungan pada 18 September 2026 tersebut,” tegas Priskila pada Sabtu (3/10/2026).

Menurut Priskila, persoalan di Wapoga bukan sekadar masalah penertiban hutan, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Wilayah tersebut dinilai masih minim akses pelayanan pemerintah, sehingga keberadaan aktivitas ilegal dianggap sangat mengancam keberlanjutan pembangunan dan lingkungan setempat.

“Karena itu, masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat membangun komunikasi yang terbuka dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan, sesuai ketentuan hukum dan dengan tetap memperhatikan kepentingan serta hak masyarakat adat setempat,” pungkasnya. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *