Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus KM Virgo Transport 8
Evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa. Polda Kalsel menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini(Dok. Basarnas)

KEPOLISIAN menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9) lalu.  Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel, Kombes Sigit Haryono, Jumat (2/10) mengatakan tiga tersangka baru telah ditetapkan pihak kepolisian selain nahkoda kapal yang telah ditetapkan sebelumnya. 

“Total ada empat tersangka. Selain nahkoda kapal, tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan PT Virgo Karya Shipping (VKS),” kata Sigit.

Saat ini berkas pemeriksaan telah diserahkan ke Baharkam Polri. Para tersangka terdiri dari Nahkoda, Manajer Cabang, Manajer Operasional dan Agen. Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti yang telah diperiksa oleh penyidik. 

Sigit menambahkan, tersangka nahkoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto telah ditahan di Markas Polair Polda Kalimantan Selatan sejak beberapa waktu lalu. Sedangkan tiga tersangka baru dari pihak perusahaan kapal, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, menyebut penanganan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 ini terus berlanjut. “Pemeriksaan masih terus berjalan untuk menelusuri potensi adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan laut tersebut,” tuturnya.

Basarnas mencatat sebanyak 186 orang dari 243 orang jumlah penumpang KM Virgo Transport 8 telah ditemukan. Terdiri dari 108 orang selamat dan 78 orang meninggal dunia. Masih ada 57 orang korban yang masih dalam pencarian. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *