
MANTAN Sekretaris Jenderal Asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) periode 2020-2024, Muhammad Firman Taufik, mengungkap adanya jemaah haji khusus yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji. Modus ini dilakukan dengan mencatat jemaah seolah-olah merupakan bagian dari manajemen Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kesaksian tersebut disampaikan Firman dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10). Di hadapan majelis hakim, Firman membenarkan adanya jemaah yang berangkat menggunakan kuota petugas meski status aslinya bukan petugas.
Firman menjelaskan terdapat tiga kategori petugas haji, yakni tenaga kesehatan, pembimbing ibadah, dan pendamping PIHK. Celah penyalahgunaan kuota biasanya terjadi pada posisi pendamping PIHK, di mana status petugas dibuktikan melalui struktur manajemen atau surat keterangan perusahaan.
“Salah satunya adalah dengan menyampaikan bahwa yang bersangkutan bagian dari manajemen perusahaan. Kami mengeluarkan surat tugas atau surat keterangan bahwa nama ini adalah misalnya manajer operasional dari PT kami,” ujar Firman saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai cara menyamarkan jemaah tersebut.
Selain manajemen perusahaan, Firman mengungkap pernah ada jemaah yang dimasukkan ke dalam kuota petugas medis (dokter), dan hal tersebut diketahui oleh Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa PIHK bertanggung jawab penuh atas kebenaran dokumen dan informasi petugas yang diberangkatkan.
Terkait biaya, jemaah yang menggunakan modus petugas ini membayar dengan nominal bervariasi kepada PIHK. “Tergantung, Pak. Ada juga yang fifty-fifty, ada yang tidak penuh, ada yang penuh,” tambahnya. Padahal, secara aturan, seluruh biaya petugas seharusnya dibebankan kepada perusahaan penyelenggara.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga orang lainnya, termasuk mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. (Z-10)
