
SATRESKRIM Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bergerak cepat menangkap IF, 37, tersangka kasus pembunuhan terhadap Johan, 65, yang terjadi di Desa Tebat Gabus, Kecamatan Kisam Tinggi. Penangkapan dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah peristiwa berdarah tersebut pecah pada Sabtu (26/9).
Kapolres OKU Selatan Ajun Komisaris Besar I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Aston L Sinaga, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan warga Dusun II, Desa Tebat Gabus. Saat ini, IF ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Satreskrim mengamankan tersangka berinisial IF beberapa jam setelah peristiwa terjadi,” ujar Aston L Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Selasa (29/9).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, insiden maut ini bermula saat tersangka IF tengah berada di rumah tetangganya yang bernama Gito. Tiba-tiba, IF mendengar korban, Johan, mendatangi rumahnya sembari berteriak dan menggedor pintu dengan membawa sebilah parang.
Situasi semakin mencekam ketika Johan mengejar IF sambil mengayunkan senjata tajam tersebut. Dalam kondisi terdesak, perkelahian antara keduanya tidak terhindarkan.
“Pelaku sempat menangkis serangan menggunakan tangan sebelum membalas dengan menusuk korban menggunakan pisau sebanyak dua kali,” jelas Aston.
Tusukan pertama dilaporkan mengenai punggung sebelah kiri korban. Sementara tusukan kedua mengenai bagian telinga kanan yang mengakibatkan Johan meninggal dunia di lokasi kejadian. IF kemudian dibekuk oleh warga bersama personel Polsek Kisam Tinggi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Sebilah parang bergagang kayu beserta sarung cokelat milik korban.
- Sebilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu milik tersangka.
- Satu kaus berwarna cokelat.
- Satu kain sarung.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian serta menentukan konstruksi hukum yang tepat dalam perkara ini,” pungkasnya. (Ant/I-2)
