
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Gulam Mohamad Sharon mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur penggunaan jasa pertambangan lokal. Kebijakan tersebut dinilai dapat membuka peluang lebih besar bagi perusahaan jasa pertambangan di daerah sekaligus mendorong agar manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan lebih banyak dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 18 September 2026 tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin.
Aturan tersebut juga mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi. Pemegang IUP atau IUPK tidak dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan yang merupakan anak perusahaan atau afiliasinya secara bebas, melainkan membutuhkan persetujuan Menteri ESDM. Terdapat sejumlah pengecualian, antara lain untuk penugasan pemerintah, proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.
Sharon menilai kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperluas keterlibatan pelaku usaha daerah dalam rantai ekonomi industri pertambangan.
“Saya mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan prioritas lebih besar kepada perusahaan jasa pertambangan lokal. Keberadaan industri pertambangan harus memberikan multiplier effect bagi daerah, bukan hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga melalui pertumbuhan usaha dan penyerapan tenaga kerja lokal,” kata Sharon ketika dihubungi, Rabu (30/9/2026).
Sharon menilai selama ini aktivitas pertambangan memiliki rantai ekonomi yang panjang, mulai dari jasa pertambangan, transportasi, penyediaan alat, logistik hingga tenaga kerja. Karena itu, menurutnya, keterlibatan perusahaan lokal dapat menjadi salah satu cara agar manfaat ekonomi tersebut semakin banyak berputar di daerah.
“Jangan sampai kekayaan alamnya berada di daerah, tetapi manfaat ekonominya justru lebih banyak dinikmati dari luar daerah. Kita ingin masyarakat dan pelaku usaha di sekitar wilayah pertambangan juga memiliki kesempatan untuk tumbuh,” jelasnya.
Ketua DPP Partai NasDem ini menekankan bahwa kebijakan afirmasi terhadap perusahaan lokal harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas. Menurutnya, status sebagai perusahaan lokal tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.
“Jangan sampai lokal hanya menjadi label. Perusahaan yang mendapatkan kesempatan juga harus memiliki kemampuan teknis, peralatan yang memadai, tenaga kerja yang kompeten, kemampuan finansial, serta memenuhi standar keselamatan dan lingkungan,” ujarnya.
Sharob menilai aturan baru tersebut bukan semata-mata sebagai kewajiban bagi perusahaan tambang untuk menggunakan jasa lokal, tetapi sebagai momentum untuk mendorong perusahaan daerah meningkatkan kapasitas dan daya saingnya.
“Saya melihat ini sebagai momentum untuk mendorong pengusaha daerah naik kelas. Kesempatan harus dibuka, tetapi kapasitas juga harus dibangun. Perusahaan lokal harus dipersiapkan agar mampu memenuhi standar dan bersaing secara sehat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga agar peningkatan keterlibatan perusahaan lokal tidak mengurangi standar keselamatan maupun perlindungan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
“Kita ingin manfaat ekonominya semakin besar dirasakan daerah, tetapi jangan sampai standar kualitas, keselamatan kerja, dan lingkungan dikompromikan. Dua hal ini harus berjalan bersama,” tutur Sharon.
Pemerintah dalam hal ini juga perlu memastikan implementasi kebijakan berjalan transparan dan memberikan kesempatan kepada perusahaan jasa pertambangan lokal yang benar-benar memenuhi persyaratan.
“Yang kita dorong bukan sekadar perusahaan lokal mendapatkan pekerjaan, tetapi terciptanya ekosistem usaha yang sehat. Ada kesempatan bagi pengusaha daerah, ada peningkatan kapasitas, dan pada akhirnya masyarakat di sekitar wilayah tambang ikut merasakan manfaatnya,” pungkasnya.(H-2)
