
BELASAN mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes melaporkan dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Senin (28/9). Pelaporan dilakukan untuk memperoleh kepastian pengakuan penyakit yang diduga berkaitan dengan paparan asbes dan silika selama bekerja.
Para mantan pekerja juga meminta perlindungan serta pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Mereka didampingi Legal Information and Advocacy Network (LION).
“Kami ingin negara memberikan perlindungan kepada warganya. Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak mereka,” kata Subono, kuasa hukum para mantan pekerja.
Pelaporan ke pengawas ketenagakerjaan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah para mantan pekerja menyampaikan kasus serupa kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada 21 September 2026.
Kasus itu menjadi perhatian karena menambah daftar korban yang diduga mengalami penyakit akibat paparan asbes. Sebelumnya, terdapat 10 korban penyakit akibat asbes yang telah teridentifikasi dalam rangkaian penanganan kasus tersebut.
Salah seorang mantan pekerja, Agung, mengatakan para pekerja pada saat itu belum memahami risiko kesehatan dari paparan asbes. Pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan perusahaan juga membuat pekerja merasa kondisi mereka aman.
“Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” ujar Agung.
Penyakit Bisa Muncul Puluhan Tahun
Pakar toksikologi okupasi Anna Suraya menjelaskan penyakit akibat paparan asbes memiliki karakteristik berupa masa laten yang panjang. Gejala penyakit tidak selalu muncul ketika seseorang masih bekerja atau segera setelah terpapar.
“Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” kata Anna.
Menurut dia, seseorang yang telah berhenti bekerja bertahun-tahun tetap dapat mengalami atau baru mengetahui penyakit yang berkaitan dengan paparan asbes pada masa lalu. Karena itu, tidak munculnya keluhan ketika masih bekerja tidak otomatis menunjukkan seseorang terbebas dari dampak kesehatan akibat paparan.
Direktur Local Initiative for OSH Network Indonesia Surya Ferdian mengatakan perlindungan pekerja semestinya tidak berhenti setelah hubungan kerja berakhir. Menurut dia, penyakit akibat kerja dengan masa laten panjang membutuhkan mekanisme perlindungan yang dapat menjangkau mantan pekerja.
“Memanusiakan pekerja itu bukan hanya di saat mereka bekerja, tapi juga setelah mereka selesai bekerja. Selama perusahaan berdiri ada sumbangan kesehatan pekerja di dalam setiap keuntungan perusahaan dan pajak yang dibayarkan. Karena itu, mereka berhak dijamin kesehatannya setelah selesai bekerja,” katanya.
Surya juga menyoroti ketentuan mengenai manfaat JKK bagi mantan pekerja. Ia menilai batas waktu klaim menjadi tantangan bagi penyakit yang baru diketahui bertahun-tahun setelah paparan.
“Saat ini aturan manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa didapatkan oleh mantan pekerja yang di-PHK kurang dari tiga tahun. Ini pengabaian secara sengaja terhadap penyakit laten seperti asbestosis dan lainnya yang muncul akibat kerja,” ujarnya.
36 Mantan Pekerja Diperiksa
Koordinator Indonesia Ban Asbestos Network (INABAN) Darisman mengatakan seluruh jenis asbes, termasuk chrysotile, diketahui memiliki risiko kesehatan serius. Ia mendorong pencegahan melalui penghentian penggunaan asbes dan peralihan ke bahan yang lebih aman.
“Semua jenis asbestos sudah diketahui sebagai bahan B3 dan bersifat karsinogenik, termasuk chrysotile. WHO menyatakan bahwa cara paling efektif untuk menghilangkan penyakit akibat asbestos adalah menghentikan penggunaan seluruh jenis asbestos dan menggantinya dengan bahan yang lebih aman,” kata Darisman.
Menurut dia, sejumlah negara telah melarang penggunaan asbes dan melakukan transisi bahan baku. Indonesia dinilai dapat mempertimbangkan langkah serupa sebagai bagian dari upaya mencegah kasus baru.
Dari 36 mantan pekerja yang telah menjalani pemeriksaan, 10 orang dilaporkan mengalami asbestosis, lima orang mengalami silikosis, sedangkan 21 lainnya masih memerlukan penelusuran atau pemeriksaan medis lanjutan.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja menjadi salah satu dasar dalam penanganan penyakit yang berkaitan dengan faktor risiko di lingkungan kerja. Penyakit akibat kerja dalam aturan tersebut mencakup penyakit yang disebabkan paparan faktor lingkungan kerja, termasuk penyakit paru akibat debu mineral seperti silikosis dan penyakit akibat pajanan asbes.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa risiko kesehatan akibat paparan bahan berbahaya di tempat kerja dapat tetap muncul setelah hubungan kerja berakhir. Karena itu, pemeriksaan, penelusuran riwayat pajanan, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi pekerja dan mantan pekerja menjadi bagian penting dalam penanganannya. (E-2)
