Kawasan Hutan Luas, Personel Pengawasan Karhutla di Kalteng Masih Terbatas
Penanganan karhutla.(dok.Kemenhut)

LUAS kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang mencapai sekitar 11,7 juta hektare belum diimbangi dengan ketersediaan personel pengawasan yang memadai. Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah mencatat hanya memiliki 31 tenaga polisi kehutanan (Polhut) dan 21 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mendukung pengawasan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Dinas  Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah Joni Harta menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI yang membahas kelembagaan, dukungan sumber daya, pengawasan pemegang izin, dan penegakan hukum terkait pengelolaan hutan dan karhutla.

“Kami memang masih sangat kurang kalau dibandingkan dengan luas kawasan hutan di Kalimantan Tengah, kurang lebih 11,7 juta hektare atau 75,95 persen,” ujar Joni, Selasa (29/9).

Menurut dia, kebutuhan personel Polhut di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga masih jauh dari ideal. Kalimantan Tengah memiliki 18 unit KPH di bawah Dinas Kehutanan. Setiap UPT KPH setidaknya membutuhkan 20 personel Polhut untuk mendukung pengawasan di lapangan.

Keterbatasan personel tersebut diperberat dengan kondisi geografis dan akses menuju lokasi kebakaran. Petugas kerap harus berjalan kaki sejauh 1 hingga 2 kilometer untuk mencapai titik api karena lokasi kebakaran berada jauh dari jalan dan permukiman. “Titik apinya muncul seketika. Pada siang hari tidak ada, malam-malam tiba-tiba muncul di 10 tempat, 20 tempat,” katanya.

Selain persoalan personel, keterbatasan sumber air juga menjadi kendala dalam penanganan karhutla. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah daerah bersama berbagai pihak telah membangun 538 sumur bor di lokasi-lokasi yang mengalami kebakaran.

Sumur bor tersebut dibuat secara cepat ketika terjadi karhutla dan dimanfaatkan bersama masyarakat sekitar untuk mendukung pemadaman. Dalam aspek pengawasan perizinan, Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah mencatat terdapat 109 unit perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam, 148 unit pinjam pakai kawasan hutan, serta 304 unit perhutanan sosial.

Bersama Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah saat ini memproses pengawasan terhadap 17 perizinan berusaha. Dari jumlah tersebut, tiga unit telah dicabut izinnya, sedangkan 12 unit masih menjalani verifikasi lapangan dan dua unit lainnya juga dalam proses verifikasi.

Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah juga menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara karhutla. Personel kehutanan turut dimintai keterangan sebagai ahli dan membantu penyidik dalam pemeriksaan lapangan.

Sementara itu, penanganan karhutla di Kalimantan Tengah melibatkan 13.744 personel gabungan. Pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp57 miliar untuk penanggulangan karhutla pada 2026, termasuk sekitar Rp33 miliar yang dialokasikan melalui 18 KPH. (Ata/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *