Apple Didenda US$5,7 Miliar akibat Pelanggaran Paten Teknologi Haptic
(Dok ABC)

APPLE diwajibkan membayar ganti rugi sebesar lebih dari US$5,7 miliar atau setara dengan Rp92 triliun. Keputusan ini diambil setelah juri federal di San Diego, Amerika Serikat, menyatakan raksasa teknologi tersebut melanggar dua paten milik Taction Technology.

Putusan juri yang dijatuhkan pada Jumat (25/9) tersebut menyatakan bahwa Apple terbukti melanggar paten Taction yang berkaitan dengan teknologi haptic feedback. Teknologi ini merupakan fitur yang memungkinkan pengguna merasakan respons fisik berupa getaran pada perangkat. Komponen yang dipermasalahkan adalah Taptic Engine yang tertanam pada berbagai model iPhone dan Apple Watch.

Jika putusan ini tetap bertahan dalam proses hukum selanjutnya, nilai ganti rugi tersebut akan tercatat sebagai salah satu putusan pelanggaran paten terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Angka ini bahkan melampaui rekor kasus paten sebelumnya yang melibatkan Intel dengan nilai sekitar US$3 miliar.

Kronologi Gugatan Taction Technology

Kasus hukum ini bermula pada tahun 2021 ketika Taction Technology, perusahaan yang berbasis di San Diego, melayangkan gugatan terhadap Apple. Taction menuduh bahwa Taptic Engine pada perangkat Apple menggunakan teknologi yang dilindungi oleh dua paten miliknya, yaitu U.S. Patent Nos. 10,659,885 dan 10,820,117, tanpa izin atau lisensi resmi.

Selain itu, Taction sempat menuduh Apple melakukan reverse engineering (rekayasa balik) terhadap teknologi mereka dari dua headset gaming buatan Taction. Namun, dalam putusan terbaru, juri tidak menemukan bukti bahwa Apple melakukan pelanggaran secara sengaja (willful infringement).

Perjalanan perkara ini cukup panjang. Gugatan Taction sempat ditolak oleh hakim federal di San Diego pada tahun 2023. Namun, kasus kembali bergulir setelah adanya putusan dari pengadilan banding federal Amerika Serikat yang memungkinkan persidangan dilanjutkan.

Apple Ajukan Banding

Menanggapi putusan tersebut, pihak Apple menyatakan tidak menerima keputusan juri maupun besaran ganti rugi yang ditetapkan. Perusahaan yang bermarkas di Cupertino itu berencana untuk segera mengajukan banding.

Sengketa dengan Taction menambah daftar panjang masalah hukum Apple terkait teknologi pada perangkat pakainya. Sebelumnya, Apple pernah menghadapi gugatan serupa dari Immersion terkait paten haptic pada iPhone, Apple Watch, dan MacBook, yang berakhir dengan kesepakatan damai di luar pengadilan.

Saat ini, Apple juga masih bergelut dengan sengketa paten melawan Masimo terkait teknologi sensor oksigen darah pada Apple Watch. Dalam kasus Masimo, juri federal telah memutuskan Apple harus membayar US$634 juta, yang juga tengah dalam proses banding.

Untuk kasus Taction, fokus hukum selanjutnya akan tertuju pada proses banding Apple. Hasil dari proses tersebut akan menentukan apakah denda fantastis sebesar US$5,7 miliar ini akan tetap berlaku, dikurangi, atau justru dibatalkan sepenuhnya. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *