
AKSI arogan tiga orang penagih utang atau debt collector (DC) yang sempat viral di media sosial berakhir di balik jeruji besi. Satreskrim Polres Sukoharjo resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan penghadangan dan perusakan mobil milik seorang mahasiswi di depan Indomaret Kleco, Makamhaji, Kartasura.
Ketiga tersangka yang merupakan warga Solo tersebut adalah AP, 41, YJP, 30, dan WDK. 44. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim AKP Zainudin dalam jumpa pers di Mako Polres Sukoharjo pada Jumat petang (25/9/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa kekerasan dan upaya perampasan ini terjadi pada Senin (21/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban berinisial LVZ saat itu baru saja keluar dari RS UNS dan menyempatkan diri mampir ke minimarket untuk membeli minuman.
Saat hendak melanjutkan perjalanan dengan mobil Honda Brio putih miliknya, korban tiba-tiba dihadang oleh para pelaku.
“Tiga orang itu memaksa masuk melalui pintu kendaraan untuk mengambil kunci kontak. Korban yang merasa terancam kemudian menaikkan kaca dan menutup pintu mobil,” jelas AKP Zainudin mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Lantaran korban bertahan di dalam kendaraan, para pelaku mulai bertindak anarkis dengan merusak mobil. Kaca depan dipukul, bodi belakang dan pintu lecet, hingga mekanisme kaca dipaksa sampai mengalami kerusakan. Dalam kondisi ketakutan, korban segera menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110.
Peran Para Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap peran spesifik dari masing-masing tersangka dalam aksi tersebut:
| Inisial Tersangka | Peran dan Tindakan Kekerasan |
|---|---|
| AP, 41 | Menarik kunci dan tangan korban hingga terkilir, serta memukul kaca depan bagian kiri. |
| YJP, 30 | Menarik pintu mobil secara paksa sambil mengintimidasi korban agar segera turun. |
| WDK, 44 | Memukul kaca dan bodi mobil, serta melakukan pelecehan verbal (kata-kata seksual dan menjulurkan lidah ke arah korban). |
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain mengamankan ketiga pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio Satya milik korban, STNK, dan satu buah ponsel yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
- Pasal 482 ayat (1) huruf a: Terkait perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 262: Terkait perusakan barang dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda kategori V.
- Pasal 20: Terkait penyertaan (turut serta) dalam tindak pidana. (Z-1)
