Ribuan Obat Keras seperti Tramadol Disita dari Toko Kelontong di Kemayoran
Barang bukti obat keras dari sebuah toko kelontong di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.(ANTARA/HO-Polres Jakpus)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita ribuan butir obat keras dari sebuah toko kelontong di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/9) malam. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan informasi itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat keras di toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara.

“Informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko tersebut, tim kami bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Reynold di Jakarta, Jumat (25/9).

Dari penggerebekan di lokasi, polisi menyita 1.104 butir Exsimer, 708 butir Tramadol, dan 40 butir Trihexyphenidyl.

Polisi menangkap dua orang mahasiswa berinisial MY, 26 dan R, 29, yang diduga melayani transaksi obat keras tanpa izin. Petugas juga menyita obat keras golongan benzodiazepin, di antaranya Alprazolam berbagai merek, Valdimex, dan Prohiper, dan uang tunai Rp660.000 yang diduga hasil penjualan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul obat-obatan keras ilegal tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras tersebut,” kata dia.

Kedua tersangka dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa. Mereka disangkakan pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Masyarakat diimbau tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan serta melapor jika menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal,” pungkasnya. (Ant/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *