
INSPEKSI mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026), memicu reaksi keras dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyoroti prosedur pemeriksaan yang dinilai melampaui batas kewenangan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kritik ini muncul setelah tim Ombudsman melaporkan adanya temuan dugaan hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen atau “kluster mewah” di dalam Lapas. Dalam prosesnya, situasi sempat memanas karena tim Ombudsman sempat tertahan dan ditolak masuk ke area blok hunian tertentu oleh petugas Lapas.
Kritik Prosedur Pemeriksaan
Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa meskipun Ombudsman memiliki mandat pengawasan, pelaksanaan di lapangan tidak boleh menabrak aturan. Ia menilai tindakan memaksa masuk ke area terbatas bukan merupakan wewenang Ombudsman, melainkan ranah aparat penegak hukum.
“Memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman. Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam Lapas untuk memperoleh dokumentasi. Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut,” ujar Sugeng kepada media, Jumat (25/9/2026).
Menurut IPW, Ombudsman seharusnya mengedepankan mekanisme investigasi yang terukur, seperti:
- Meminta penjelasan resmi kepada pihak terlapor (aparatur Lapas).
- Mengumpulkan informasi dan memeriksa dokumen pendukung.
- Melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat sebelum terjun ke lapangan secara agresif.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Waktu Sidak | Rabu, 23 September 2026 |
| Lokasi | Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor |
| Temuan Ombudsman | Dugaan fasilitas “kluster mewah” menyerupai apartemen |
| Sorotan IPW | Cara pemeriksaan yang dianggap melampaui kewenangan (bukan APH) |
| Dasar Hukum Ombudsman | UU Nomor 37 Tahun 2008 |
Hak Warga Binaan dan Aspek Keadilan
Selain menyoroti prosedur, Sugeng juga mengajak publik melihat persoalan fasilitas Lapas dari sudut pandang pembinaan. Ia berpendapat bahwa Lapas pada dasarnya adalah tempat pembinaan yang harus menjamin hak-hak dasar warga binaan, termasuk kelayakan hunian.
Ia menilai keberadaan fasilitas yang nyaman tidak menjadi masalah selama sumber dananya sah dan tidak menimbulkan diskriminasi.
“Jika ada Lapas yang tempatnya nyaman yang merupakan bantuan dari warga binaan yang punya uang, tidak masalah. Uang dari warga binaan yang dikelola untuk kenyamanan semua warga binaan agar nyaman, kenapa dipersoalkan? Harus ada rasa keadilan,” tuturnya.
Potensi Ketimpangan Perlakuan
Persoalan utama yang harus dibedah, menurut IPW, bukanlah sekadar kemewahan fisik, melainkan potensi ketimpangan perlakuan antara warga binaan yang mampu secara ekonomi dengan yang tidak mampu.
Sugeng mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait:
- Siapa pengguna fasilitas khusus tersebut.
- Bagaimana proses pembangunan dan sumber pendanaannya.
- Siapa pihak yang mengelola fasilitas tersebut.
- Apakah keberadaan fasilitas tersebut menciptakan perlakuan istimewa yang mencederai rasa keadilan.
“Jangan sampai karena memiliki kewenangan pengawasan, kemudian cara bertindaknya seperti aparat penegak hukum. Ada mekanisme investigasi yang bisa dilakukan,” pungkas Sugeng. (Z-1)
