BEI Kaji Skema Masuknya Pemegang Saham Baru dalam Demutualisasi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji dua skema masuknya pemegang saham baru.(Dok. Antara)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji dua mekanisme utama untuk memfasilitasi masuknya pemegang saham baru dalam proses demutualisasi. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kedua skema yang dipertimbangkan adalah penerbitan saham baru (right issue) dan/atau penjualan saham yang ada dalam simpanan atau treasury stock. Menurutnya, regulasi yang ada memungkinkan bursa untuk memilih salah satu atau mengombinasikan kedua skema tersebut.

“Kalau sesuai dengan POJK 13, di situ disampaikan bahwa demutualisasi atau masuknya pemegang saham baru dapat melalui mekanisme penerbitan saham baru maupun penjualan saham dalam treasury. Itu yang sedang kami kaji, bisa salah satunya atau dua-duanya kami lakukan,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9).

Terkait dengan prospek pembagian dividen pasca-demutualisasi, Jeffrey menyatakan bahwa pihak bursa belum dapat menentukan besaran nominalnya. Hal ini dikarenakan BEI perlu melakukan penyesuaian pada Anggaran Dasar perusahaan, mengingat aturan saat ini belum memungkinkan adanya pembagian dividen kepada pemegang saham.

Rencana perubahan Anggaran Dasar tersebut dijadwalkan akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026. Jeffrey menyebutkan bahwa draf perubahan tersebut sudah disiapkan untuk dipresentasikan kepada para pemegang saham.

Selain aspek legalitas, BEI juga akan melakukan kajian mendalam mengenai rencana bisnis masa depan dan kebutuhan investasi setelah proses demutualisasi selesai. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar penentuan porsi laba yang dapat dialokasikan sebagai dividen.

Namun, Jeffrey mengingatkan bahwa pembagian dividen tetap harus mematuhi ketentuan pencadangan. Berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2026, bursa wajib memperhitungkan pencadangan operasional dan pengembangan bursa efek sebelum mendistribusikan laba.

Sebagai informasi, Pasal 15 POJK Nomor 13 Tahun 2026 secara eksplisit mengatur bahwa dalam pelaksanaan demutualisasi, Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru atau menjual kembali saham yang telah dibeli kembali (buyback) oleh bursa. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *