
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyinggung soal keadilan menjelang pembacaan putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Nadiem berharap majelis hakim menggunakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut.
“Hari ini ya kita menentukan apakah keadilan masih berdiri di negara tercinta kita hari ini, apakah hakim-hakim akan menggunakan fakta persidangan dan hati nurani mereka, dan bukan pertimbangan lainnya,” kata Nadiem, Kamis (24/9/2026).
Nadiem mengatakan hari ini menjadi momen penting bagi dirinya. Dia pun meminta doa dan dukungan masyarakat atas putusan yang akan dibacakan.
“Hari ini keputusan Pengadilan Tinggi atas kasus saya. Saya ingin mohon doa dan dukungan dari masyarakat untuk hari ini. Ini hari yang sangat penting,” ujarnya.
Nadiem menyatakan dirinya bersama tim penasihat hukum telah berupaya maksimal dalam menghadapi perkara tersebut. Dia juga menegaskan keyakinannya perkara itu tidak memenuhi unsur korupsi maupun perbuatan melawan hukum.
“Apa pun hasilnya hari ini, kami sudah berupaya sebaik mungkin dan telah secara mutlak membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara, membuktikan tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada aliran dana sepeser pun,” katanya.
“Jadi tidak ada unsur korupsi sama sekali, tidak ada perbuatan melawan hukum,” sambung Nadiem.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada tim penasihat hukum yang terus mendampinginya selama proses hukum berlangsung.
“Sekali lagi terima kasih juga kepada tim penasihat hukum saya yang sudah terus berupaya untuk berjuang untuk kasus ini dan kebenaran di negara Indonesia,” tutur Nadiem.
Nadiem kembali meminta doa dan dukungan masyarakat menjelang putusan banding yang akan menentukan nasib hukumnya dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Z-2)
