
PARA pedagang kaki lima (PKL) di Teras Cihampelas, Kota Bandung sudah bersedia untuk ditertibkan. Hal ini terkait pembongkaran bangunan yang menjulang di atas jalan tersebut yang dibangun era Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Kepala Satpol PP Jawa Barat Akhmad Taufiqurrachman menjelaskan, saat ini terdapat 15 PKL yang masih aktif dari jumlah seluruhnya yang mencapai 30.
“Mereka sudah terinformasi akan dilakukan penertiban dan mereka sudah terima,” kata Akhmad, Kamis (24/9).
Meski begitu, Akhmad mengakui saat ini pihaknya belum akan melakukan penertiban. Menurutnya, penertiban Teras Cihampelas masih menunggu lelang yang akan digelar sehingga harus menunggu pemenangnya.
“Posisi sekarang sedang proses persiapan lelang. Jika sudah ada pemenang, itu akan segera dilaksanakan,” katanya.
Lebih lanjut Akhmad memastikan, pihaknya sudah menertibkan sejumlah bangunan liar yang ada di Jalan Cihampelas. Penertiban menyasar kios hingga poskamling warga yang berada tepat di sisi jalan.
Menurutnya, terdapat 52 objek yang terdiri dari bangunan liar hingga papan reklame di Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang ditertibkan. Objek-objek tersebut ditertibkan karena dinilai melanggar aturan
“Yang pasti bangunan liar yang berada di atas rumija (ruang milik jalan) di wilayah Cihampelas ini. Bangunannya tadi ada bangunan semi permanen, ada bangunan permanen,” katanya.
Sebelum dilakukan penertiban, tambah Akhmad, pihaknya sudah melayangkan SP 1 hingga SP 3. Meski awalnya sempat keberatan, mereka akhirnya bersedia untuk ditertibkan oleh petugas.
“Mereka sudah kami informasikan mulai dari SP 1, 2, 3. Sosialisasi dari aparat setempat sudah dilakukan gitu ya,” ucapnya.
Bagi warga terdampak penertiban, Akhmad menyebut terdapat kompensasi yang akan diberikan. Namun, ia belum dapat mengungkapkan nominal kompensasi secara rinci.
Melalui penertiban yang dilakukan, diharapkan ruang terbuka hijau yang ada di Kota Bandung dapat kembali berfungsi dengan baik.
“Yang pasti adalah tujuan penertiban ini untuk menciptakan Bandung lebih indah lagi. Kami mengembalikan fungsi-fungsi ruang terbuka hijau, ruang umum, ruang publik yang selama ini dimanfaatkan oleh beberapa orang,” katanya. (BY)
