Rieke Diah Kritik Pembebasan Mas Bechi: Remisi Predator Seksual harus Diaudit
Moch Subchi Azal Tsani(Antara)

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus kekerasan seksual, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan program pembebasan bersyarat kepada Bechi pada 20 Agustus 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

“Sampai sekarang, saya belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai jenis, tanggal, dan besaran remisinya, maupun hasil asesmen risiko apa yang diberikan untuk pembebasan bersyarat kepada pelaku kekerasan seksual yang sudah terbukti secara hukum,” ujar Rieke melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya, Selasa (22/9).

Soroti Vonis dan Transparansi

Rieke menyoroti rekam jejak hukum Bechi yang awalnya dituntut 16 tahun penjara namun hanya divonis 7 tahun oleh pengadilan. Dengan adanya pembebasan bersyarat per 15 Agustus tersebut, Rieke menilai proses hukum yang berjalan terkesan tertutup dan melukai rasa keadilan masyarakat, terutama korban.

Ia mengecam keras jika alasan kelebihan muatan (overcapacity) lembaga pemasyarakatan dijadikan dalih untuk memperlonggar hukuman bagi predator seksual. Menurutnya, pembebasan tanpa data asesmen yang matang bukan merupakan bentuk reformasi hukum, melainkan celah bagi pelaku untuk mengulang kejahatannya.

“Ini harus hati-hati karena korban kekerasan seksual sebetulnya tidak ada pemulihan. Tidak bisa dipulihkan dengan hukuman seperti apa pun meskipun dipidana. Sebetulnya juga korban tidak akan pernah bisa menyelesaikan trauma seumur hidupnya,” tegas Rieke.

Desak Audit dan Buka Data

Sebagai tindak lanjut, Rieke mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk membuka data transparan mengenai pelaku kekerasan seksual di seluruh Indonesia. Data tersebut mencakup jumlah tahanan, narapidana, lama masa pidana, hingga rincian remisi yang diterima para pelaku.

Selain itu, ia menuntut dilakukannya audit menyeluruh terkait dasar pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi Bechi, termasuk sistem pengawasan yang dilakukan setelah pelaku menghirup udara bebas.

“Melepaskan pelaku yang terindikasi predator tanpa asesmen risiko yang tajam, sama saja dengan negara mengizinkan jatuh korban-korban lainnya,” pungkasnya. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *