
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan temuan fasilitas menyerupai apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berpotensi menjadi persoalan pidana apabila terbukti terdapat transaksi untuk mendapatkan perlakuan khusus bagi warga binaan.
Menurut Fickar, fasilitas mewah bagi warga binaan bukan sekadar pelanggaran administratif jika ada uang atau imbalan di balik pemberian akses tersebut. Kondisi itu perlu ditelusuri untuk mengungkap kemungkinan keuntungan yang diterima petugas atau pihak lain.
“Ya, jelas itu merupakan tindak pidana korupsi. Narapidana yang seharusnya menjalani hukuman dan dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat justru mendapatkan fasilitas seperti hotel. Ini sudah sangat serius,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Rabu (23/9).
Menurut Fickar, aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia bagi penghuni lapas, pihak yang memberikan akses, siapa yang menikmati fasilitas, serta apakah terdapat imbalan dalam pemberian perlakuan khusus tersebut. “Kepala lapas dan petugas yang terlibat harus diberhentikan serta diproses secara pidana,” ujarnya.
Selain itu, Ia mengatakan petugas pemasyarakatan yang terbukti sengaja memberikan akses atau perlakuan istimewa di luar ketentuan, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Bentuk pidananya, kata dia, bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan. “Semuanya bisa dikenakan. Ada dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi,” kata Fickar.
Fickar juga menegaskan persoalan tersebut juga memiliki konsekuensi dalam aspek administrasi dan etika profesi. Sebab, petugas pemasyarakatan memiliki kewajiban menjalankan pengawasan dan perlakuan terhadap warga binaan sesuai aturan yang berlaku. “Secara administratif, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap etika profesi sehingga pihak yang terlibat harus diberhentikan,” ujarnya.
Fickar menilai tindakan petugas lapas yang menghalangi sidak Ombudsman perlu diusut untuk mengungkap dugaan upaya menyembunyikan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan atau pengetahuan pejabat di atas kepala lapas. “Ya, itu karena menyembunyikan keadaan yang sebenarnya. Rumah yang fasilitasnya seperti hotel tersebut harus dibongkar dan dihilangkan,” katanya.
Untuk itu, Fickar meminta pemeriksaan tidak berhenti pada petugas di tingkat lapas. Ia menilai, kantor wilayah pemasyarakatan dan pejabat yang memiliki kewenangan atas penyelenggaraan pemasyarakatan juga perlu diperiksa apabila terdapat bukti bahwa mereka mengetahui keberadaan fasilitas tersebut.
“Selain kepala lapas, kantor wilayah pemasyarakatan juga harus diperiksa karena kemungkinan mengetahui keberadaan fasilitas tersebut. Demikian pula menterinya harus diperiksa,” ujar Fickar.
Lebih jauh, Fickar menilai apabila pemeriksaan menemukan bukti bahwa pejabat mengetahui adanya fasilitas khusus tersebut dan tetap membiarkannya, pertanggungjawaban hukum harus diterapkan sesuai peran masing-masing. “Demikian pula menterinya harus diperiksa. Jika memang mengetahui, Presiden harus memberhentikan dan memprosesnya secara pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan Lapas Kelas IIA Cibinong yang berstandar apartemen di kawasan belakang lapas, termasuk lebih dari 10 kamar dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan memasak.
Ombudsman juga menemukan dugaan warga binaan yang menempati fasilitas tersebut secara terpisah dari blok hunian serta minuman beralkohol di salah satu lokasi. Temuan itu muncul setelah tim Ombudsman dua kali mengalami hambatan saat melakukan sidak ke Lapas Cibinong, pada hari ini Rabu (23/9). (Dev/P-3)
