Mengenal BI Checking atau SLIK OJK dan Skala Skor Kredit Terbaru
BI Checking kini berganti nama menjadi SLIK OJK.(Dok. UMSU)

BI Checking merupakan proses pengecekan riwayat kredit atau pinjaman seseorang yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran cicilan. Saat ini, layanan tersebut sudah berganti nama resmi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meskipun masyarakat masih sering menggunakan istilah lama.

Informasi mengenai riwayat kredit ini memiliki fungsi utama bagi lembaga keuangan dalam menyalurkan dana. Pertama, data ini digunakan untuk menilai kelayakan kredit, di mana bank memakai data tersebut untuk memutuskan apakah pengajuan pinjaman seseorang disetujui atau tidak.

Kedua, data ini berfungsi untuk mengukur risiko, sehingga pemberi pinjaman dapat melihat potensi gagal bayar berdasarkan catatan masa lalu nasabah.

Dalam sistem SLIK OJK, catatan kredit nasabah dibagi menjadi lima tingkat skala skor kredit atau kolektibilitas berdasarkan ketepatan waktu pembayaran:

  • Skor 1 (Lancar): Kredit dibayar tepat waktu tanpa ada penundaan.
  • Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terdapat tunggakan pembayaran cicilan selama 1-90 hari.
  • Skor 3 (Kurang Lancar): Terdapat tunggakan pembayaran cicilan selama 91-120 hari.
  • Skor 4 (Macet): Terdapat tunggakan pembayaran cicilan selama 121-180 hari.
  • Skor 5 (Macet Parah): Terdapat tunggakan pembayaran cicilan lebih dari 180 hari.

Nasabah yang masuk dalam kategori Skor 3, 4, dan 5 sering disebut masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist perbankan. Status ini dapat menyulitkan masyarakat dalam mengajukan pinjaman baru di masa mendatang. (Pegadaian/Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *