
PENEMUAN arkeologi di Tiongkok mengungkapkan kisah kelam dari sistem peradilan pidana abad pertengahan. Analisis terhadap kerangka perempuan yang hidup pada abad ke-14 menunjukkan bukti mutilasi wajah yang disengaja, di mana bagian hidungnya dipotong. Para peneliti menduga tindakan tersebut merupakan bagian dari hukuman hukum kuno atas kejahatan seperti pencurian atau perzinahan.
Kerangka tersebut ditemukan di situs pemakaman yang berasal dari era Dinasti Ming (1368–1644) di wilayah Tiongkok. Berdasarkan analisis osteologi dan penanggalan karbon, perempuan tersebut diperkirakan meninggal pada usia sekitar 25 hingga 35 tahun.
Ketika meneliti area tengkorak, tim bioarkeolog menemukan kerusakan abnormal pada tulang hidung (nasal bone) dan rongga hidung (nasal aperture). Kerusakan tersebut menunjukkan tanda-tanda pemotongan dengan benda tajam yang telah sembuh sebagian sebelum kematian individu tersebut. Kondisi luka yang sempat mengalami proses penyembuhan mengindikasikan bahwa perempuan tersebut bertahan hidup selama beberapa waktu setelah peristiwa pemotongan hidung terjadi.
Para ilmuwan mengaitkan cedera ini dengan praktik hukuman pidana kuno yang dikenal dalam sejarah Tiongkok sebagai Yi (pembedahan atau pemotongan hidung). Praktik Yi merupakan salah satu dari “Lima Hukuman” (Five Punishments) yang diterapkan dalam hukum pidana tradisional Tiongkok sejak masa dinasti awal hingga era Dinasti Ming.
Hukuman Yi secara khusus dijatuhkan kepada individu yang terbukti melakukan kejahatan berat tertentu, termasuk tindakan pencurian berulang, kejahatan kesusilaan atau perzinahan, serta pelanggaran terhadap hukum kekaisaran. Selain berfungsi sebagai bentuk penderitaan fisik, hukuman pemotongan hidung ditujukan untuk memberikan stigma sosial yang permanen. Mutilasi pada bagian wajah membuat pelaku mudah dikenali oleh masyarakat sebagai mantan narapidana.
Penemuan bukti fisik hukuman Yi pada kerangka manusia terbilang sangat langka dalam catatan bioarkeologi. Mutilasi wajah akibat hukuman pidana lebih banyak terdokumentasi dalam literatur hukum serta naskah sejarah kuno dibandingkan bukti langsung pada sisa-sisa tulang manusia.
Bukti arkeologis ini memberikan gambaran berharga bagi para ilmuwan dan sejarawan mengenai penerapan nyata dari hukum pidana kekaisaran Tiongkok, serta konsekuensi sosial yang harus ditanggung oleh individu yang melanggar aturan pada masa Dinasti Ming. (Live Science/Z-2)
