
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan. Menurutnya, Indonesia telah memiliki payung hukum yang komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Said menegaskan bahwa perubahan regulasi yang terlalu cepat berisiko menciptakan ketidakpastian hukum serta memberikan sinyal negatif bagi para pelaku pasar di tengah tekanan ekonomi global.
“Hukum dibentuk bertujuan untuk memberikan kepastian tentang aturan yang berlaku bagi semua pihak. Namun, bila produk hukum sering berubah-ubah, hal itu juga akan memberikan ketidakpastian aturan itu sendiri,” ujar Said melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9).
Politikus PDI Perjuangan tersebut membeberkan Indonesia pada dasarnya telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam UU P2SK. Aturan ini telah menjangkau penguatan kelembagaan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, memberikan kepastian perlindungan konsumen, hingga mengatur produk keuangan digital seperti aset kripto, finansial teknologi, dan bulion.
Selain itu, UU P2SK telah memberi ruang pengaturan luas bagi sektor perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, dan koperasi jasa keuangan. Mengingat usia pemberlakuannya yang belum genap tiga tahun, masyarakat dan industri belum merasakan asas manfaat dari pelaksanaan regulasi ini secara menyeluruh.
Said khawatir wacana pembentukan omnibus law baru justru menjadi sinyal bagi pasar bahwa regulasi di Indonesia cepat berubah. Hal ini berpotensi membebani para pelaku pasar yang harus kembali merombak model bisnis dan mengeluarkan biaya tambahan di tengah tekanan eksternal seperti kenaikan suku bunga acuan The Fed.
Daripada membuat undang-undang baru tanpa evaluasi dan kajian akademis yang memadai, Said menyarankan agar pemerintah dan DPR fokus mendorong akselerasi penyusunan aturan turunan dari UU P2SK 2023 serta memperkuat kapasitas kelembagaan sektor keuangan yang sudah ada.
“Perubahan terhadap undang-undang pada sektor keuangan tanpa kajian komprehensif tidak memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai. Kita perlu mendorong akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan yang sudah ada,” pungkas Said. (Faj/P-3)
