Bappebti Buka Jalur Pengaduan Nasabah Terkait Dugaan Anomali Transaksi
ilustrasi perdagangan berjangka.(Antara)

BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta nasabah yang menemukan dugaan anomali dalam transaksi perdagangan berjangka untuk menempuh mekanisme pengaduan resmi. Langkah tersebut diperlukan agar dugaan permasalahan dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan nasabah yang belum menyampaikan pengaduan dapat menggunakan sistem pengaduan daring Bappebti. Setelah pengaduan diterima dan diverifikasi, proses penyelesaian akan dilakukan secara berjenjang.

“Yang pertama kalau belum lakukan proses aduan, silakan adukan di link berikut, pengaduan.bappebti.go.id,” ujar Tirta saat dihubungi, Rabu (23/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi dugaan adanya ketidakwajaran dalam sistem transaksi perdagangan berjangka komoditi dilaporkan kepada Bappebti. Laporan tersebut berkaitan dengan klaim kerugian nasabah yang disebut mencapai US$1.645.600 atau sekitar Rp23 miliar.

Tirta menjelaskan apabila nasabah telah menyampaikan pengaduan, Bappebti akan meneruskannya kepada pialang berjangka terkait dan bursa untuk proses penyelesaian awal. Tahap tersebut diarahkan untuk mempertemukan nasabah dengan pihak pialang guna mencari kesepakatan. “Kalau memang sudah isi aduan nanti diproses ke PT pialang yang bersangkutan dan di bursa untuk mediasi dulu,” katanya.

Berdasarkan mekanisme penyelesaian perselisihan nasabah Bappebti, penyelesaian dilakukan secara bertahap. Adapun tahap awal dilakukan melalui pialang berjangka, kemudian dapat berlanjut ke bursa berjangka apabila perselisihan belum terselesaikan.

Apabila proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, Bappebti dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Pemeriksaan mencakup penelusuran dokumen serta catatan transaksi untuk mengetahui fakta dan ada atau tidaknya pelanggaran. “Bila tidak sepakat akan pemeriksaan oleh tim Bappebti meliputi dokumen-dokumen dan catatan transaksi dan trading,” ujar Tirta.

Tirta menambahkan hasil dari rangkaian proses penyelesaian tersebut dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk melanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum apabila sengketa tidak menemukan titik temu. “Hasilnya bisa dibawa ke pengadilan dalam negeri atau badan arbitrase,” pungkasnya. (Fal/P-3) 

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *