
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk kasus Moch Subchi Azal Tsani (Mas Bechi), yang telah bebas bersyarat sejak Agustus 2025 meski belum mencapai dua pertiga masa hukuman.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu mengatakan, sistem peradilan pidana, termasuk pemasyarakatan, harus menempatkan keadilan bagi korban sebagai prioritas. Menurutnya, pemberian pengurangan masa hukuman yang terlalu longgar berpotensi mencederai rasa keadilan korban dan masyarakat.
“Kebijakan pengurangan hukuman yang terlalu longgar, khususnya dalam kasus Bechi, sangat dikhawatirkan mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya korban. Hal ini juga memperkuat stigma bahwa negara tidak benar-benar berpihak kepada korban,” kata Titi, Selasa (22/9).
Titi menegaskan, pemberian remisi kepada narapidana tidak semestinya dimaknai sebagai sikap permisif atau kemudahan agar pelaku segera bebas tanpa mempertimbangkan dampak tindak pidana terhadap korban.
Menurut dia, korban kekerasan seksual dapat mengalami trauma dalam jangka panjang. Karena itu, pembebasan pelaku yang dilakukan tanpa peninjauan secara komprehensif berpotensi memunculkan kembali rasa tidak aman serta trauma pada korban.
“Kita perlu memahami bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa dan dampaknya pun sangat luar biasa terhadap korban. Karena itu, pemberian hak seperti remisi atau pembebasan bersyarat semestinya melewati evaluasi yang lebih ketat,” ujarnya.
Titi menilai evaluasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak cukup hanya berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan. Dampak tindak pidana terhadap korban juga perlu menjadi pertimbangan.
Kemen PPPA pun mendorong adanya evaluasi yang lebih ketat terhadap pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kekerasan seksual, terlebih apabila korbannya merupakan anak.
Selain itu, Kemen PPPA menilai perlu dilakukan sinkronisasi antara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan aturan mengenai pemasyarakatan. Sinkronisasi diperlukan agar karakteristik dan dampak kekerasan seksual terhadap korban dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian hak-hak narapidana.
“Kekerasan seksual memiliki dampak yang berbeda dengan tindak pidana lainnya bagi korban sehingga tidak dapat disamakan antara pemberian remisi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana lainnya dengan narapidana kekerasan seksual,” ucapnya.
Menurut Kemen PPPA, kekerasan seksual perlu ditempatkan sebagai tindak pidana dengan dampak luar biasa terhadap korban. Dengan demikian, persyaratan pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual perlu diperketat.
Hal tersebut dinilai penting agar sistem pemasyarakatan tidak hanya mempertimbangkan hak administratif narapidana, tetapi juga memastikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban tetap menjadi bagian utama dalam proses penegakan hukum. (P-4)
