Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Prioritaskan Keamanan dan Likuiditas
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyemprotkan air ke jamaah haji Indonesia di Mina, Makkah, Arab Saudi(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola keuangan dan dana haji sekitar Rp184 triliun dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta strategi investasi berprofil konservatif. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan BPKH merupakan badan hukum publik yang memiliki mandat untuk mengelola keuangan haji, meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ungkap Fadlul dalam keterangan yang diterima (21/9).

Dalam menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji, BPKH menerapkan strategi diversifikasi investasi dengan tetap mempertahankan profil risiko konservatif.

Fadlul menjelaskan, sekitar 70 persen portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. 

“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” jelas Fadlul.

Menurut Fadlul, profil investasi konservatif menempatkan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan sebagai pertimbangan utama, dibandingkan mengejar tingkat keuntungan yang lebih tinggi dengan risiko yang lebih besar.

“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” paparnya.

Fadlul menjelaskan bahwa setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jemaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.

Perbedaan tugas

Fadlul juga menjelaskan perbedaan tugas dan sumber pendanaan antara BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). BPKH memiliki mandat sebagai pengelola dan pengembang keuangan haji. Sementara itu, Kemenhaj menjalankan fungsi pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan kewenangannya.

Dari sisi kelembagaan, BPKH merupakan badan hukum publik yang sumber dananya berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Sementara program kementerian dijalankan dalam kerangka anggaran negara.

“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” jelas Fadlul. (M-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *