Sertifikat Tanah Warga Desa Buni Bakti Hilang saat Banjir 2004, Pengurusan Dokumen belum Tuntas
Ibu Monih (Kanan) dan sang anak (kiri) memperlihatkan surat keterangan kehilangan sertifikat lahan miliknya agar bisa segera diproses oleh institusi terkait.(Dok Pribadi)

BANJIR besar yang melanda Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 2004 masih menyisakan persoalan administrasi bagi sejumlah warga. Salah satunya, Monih, yang kehilangan sertifikat tanah miliknya ketika banjir merendam permukiman warga.

Sertifikat tersebut tersimpan di dalam rumah saat banjir datang secara tiba-tiba. Dalam kondisi darurat, Monih bersama keluarganya lebih dahulu menyelamatkan diri sehingga dokumen kepemilikan tanah tidak sempat dibawa.

“Tahun 2004 air masuk sangat cepat. Kami lari membawa anak-anak, tidak sempat mengambil surat-suratnya. Setelah kembali, rumah sudah penuh lumpur dan sertifikat itu sudah tidak ada lagi,” ujar Monih menceritakan kembali peristiwa itu.

Hilangnya sertifikat asli kemudian berdampak pada proses administrasi kepemilikan tanah yang dikelola keluarga Monih. Selama lebih dari dua dekade, tanah tersebut disebut telah dikuasai dan diusahakan secara turun-temurun. Namun, ketiadaan dokumen asli membuat sejumlah keperluan administrasi kepemilikan belum dapat diselesaikan secara optimal.

Pemerintah Desa Buni Bakti telah mencatat kehilangan sertifikat tersebut sebagai bagian dari kasus dokumen warga yang terdampak banjir 2004. Sebagai tahapan awal, pemerintah desa menerbitkan surat keterangan kehilangan untuk mendukung proses pengurusan dokumen pengganti pada instansi terkait.

“Kami mendata warga yang mengalami hal serupa sejak tahun 2004, termasuk Ibu Monih. Surat keterangan dari desa sudah kami keluarkan, tinggal dilanjutkan prosesnya agar sertifikat pengganti dapat segera diterbitkan,” ungkap perwakilan Pemerintah Desa Buni Bakti.

Monih berharap pengurusan sertifikat pengganti dapat segera dilanjutkan hingga tuntas. Ia juga menginginkan adanya kepastian administrasi dan hukum atas tanah yang selama puluhan tahun dikelola keluarganya.

Sementara itu, proses pendataan dan verifikasi terkait batas tanah masih dilakukan bersama instansi yang berwenang. Penyelesaian tahapan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penerbitan dokumen pengganti sertifikat tanah milik Monih. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *