
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi secara intensif mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan dua korporasi besar di Provinsi Jambi. Kedua perusahaan yang kini masuk dalam bidikan penyidik adalah PT Restorasi Ekosistim Indonesia (REKI) di Kabupaten Batanghari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, mengonfirmasi bahwa penanganan dugaan pidana karhutla di kedua areal konsesi tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan data kepolisian, total luas lahan yang terbakar di areal kedua perusahaan mencapai 55 hektare, dengan rincian 5 hektare di PT REKI dan 50 hektare di PT Samhutani.
“Untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dari PT REKI dan lima orang saksi dari PT Samhutani,” ujar Hadi di Mapolda Jambi, Senin (21/9). Penyidikan ini juga melibatkan Dinas Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup guna mengecek sarana dan prasarana pengendalian kebakaran di lokasi tersebut.
Menanggapi proses hukum ini, Direktur PT REKI, Desi Wahyudi Gumay, menyatakan sikap kooperatif perusahaan. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang berjalan dan siap memberikan data serta informasi yang diperlukan aparat penegak hukum.
“Kebakaran pada areal yang menjadi objek pemeriksaan mengait pada aktivitas perambahan dalam kawasan REKI. Kami memandang pemeriksaan ini sebagai kesempatan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kebakaran di Hutan Harapan,” jelas pria yang akrab disapa Dewa Gumay tersebut.
Secara keseluruhan, Polda Jambi saat ini menangani 16 laporan polisi terkait karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 75,25 hektare. Dari belasan laporan tersebut, 14 perkara terjadi di lahan pribadi dengan total 14 tersangka, sementara dua perkara lainnya berada di lahan korporasi.
Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku karhutla. Ia menginstruksikan jajaran Ditreskrimsus untuk melakukan deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan, serta segera memproses hukum jika ditemukan unsur tindak pidana.
“Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, segera lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Krisno. (Z-10)
