
FASILITAS kredit perbankan yang belum ditarik debitur alias undisbursed loan (UL) perbankan meningkat 7,80% secara tahunan menjadi Rp2.548 triliun pada Juli 2026, dari Rp2.364 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi sikap debitur yang lebih berhati-hati dalam menarik fasilitas kredit di tengah meningkatnya biaya pendanaan dan tekanan terhadap profitabilitas usaha.
“Pada Juli 2026, UL perbankan tercatat Rp2.548 triliun atau meningkat 7,80% dibandingkan Juli 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Senin (21/9).
Berdasarkan sektor ekonomi, UL terbesar berasal dari industri pengolahan dan perdagangan. Kedua sektor tersebut memiliki porsi kredit produktif yang besar sehingga kebutuhan fasilitas kredit yang disediakan perbankan juga relatif tinggi.
Menurut Dian, fasilitas kredit yang belum ditarik debitur tidak selalu mencerminkan lemahnya penyaluran kredit. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh siklus bisnis, perkembangan penyelesaian proyek, hingga pengelolaan arus kas perusahaan.
“Kenaikan suku bunga juga membuat debitur lebih berhati-hati dalam menarik fasilitas kredit karena biaya pendanaan meningkat,” ujarnya.
Selain kenaikan biaya pendanaan, perlambatan permintaan turut menurunkan kebutuhan pembiayaan pelaku usaha. Akibatnya, fasilitas kredit yang telah tersedia belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Tingginya kredit menganggur, lanjutnya, juga tidak hanya berkaitan dengan kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit, tetapi juga mencerminkan keputusan dan kebutuhan pembiayaan dari sisi debitur. Realisasi kredit tetap bergantung pada permintaan, kesiapan pelaku usaha melakukan ekspansi, kelayakan debitur dan proyek, serta pertimbangan kehati-hatian bank.
Dian menilai insentif likuiditas tetap berperan dalam memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas dan mendukung penyaluran kredit. Namun, tambahan likuiditas tidak serta-merta dikonversi menjadi kredit apabila permintaan pembiayaan belum meningkat.
“Realisasi kredit juga dipengaruhi kesiapan pelaku usaha, kelayakan debitur dan proyek, serta appetite bank,” jelasnya.
Di sisi lain, besarnya menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil. OJK memperkirakan pertumbuhan UL ke depan dapat mengalami moderasi seiring penyesuaian strategi bisnis perbankan dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional.
Secara umum, kinerja perbankan pada Juli 2026 masih tumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh 13,58% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai 11,21%.
Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio non-performing loan (NPL) sebesar 2,10% dan loan at risk (LaR) sebesar 8,39%. Dari sisi likuiditas, rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat 187,50%, jauh di atas ketentuan minimum 100%.
Adapun rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) mencapai 102,45% dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 23,10%. Sementara itu, loan to deposit ratio (LDR) tercatat 88,38%, meningkat secara bulanan maupun tahunan sejalan dengan pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan DPK.
Menurut Dian, kenaikan LDR perlu dilihat secara proporsional sebagai bagian dari fungsi intermediasi perbankan. Namun, kondisi tersebut juga menunjukkan adanya penurunan likuiditas sebagai konsekuensi pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan sumber pendanaan.
“Pergerakan LDR tidak dapat digunakan secara tunggal untuk menyimpulkan adanya pengetatan likuiditas,” tegasnya.
OJK menilai kondisi likuiditas perbankan secara industri masih memadai. Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan indikator likuiditas lainnya serta karakteristik model bisnis, struktur pendanaan, dan strategi intermediasi masing-masing bank.
Dari sisi kebijakan makroprudensial, Bank Indonesia kembali menaikkan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berlaku mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan mendukung penyaluran kredit.
OJK juga meminta perbankan memperkuat pengelolaan likuiditas melalui penerapan Asset and Liability Management (ALMA), penyediaan aset likuid berkualitas tinggi atau High Quality Liquid Asset (HQLA), pelaksanaan stress testing secara berkala, serta penyusunan contingency plan.
“OJK akan terus memantau kondisi likuiditas perbankan, baik secara industri maupun individual,” pungkas Dian. (E-4)
