
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, memandang informasi mengenai pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus kekerasan seksual, Mas Bechi, perlu dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Komnas Perempuan belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur sebelum memperoleh dokumen mengenai tanggal mulai penahanan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, jenis dan jumlah remisi yang diberikan, serta dasar perhitungan tanggal terpenuhinya syarat pembebasan bersyarat,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (21/9).
Lebih lanjut, menurutnya remisi merupakan hak bersyarat bagi narapidana yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan hak yang diberikan secara otomatis.
Demikian pula, pembebasan bersyarat tidak berarti pidana telah berakhir, melainkan pelaksanaan sisa pidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan kewajiban dan pengawasan tertentu.
“Karena itu, apabila pembebasan dilakukan sebelum masa pidana yang secara administratif telah diperhitungkan mencapai batas yang dipersyaratkan, pemerintah harus menjelaskan secara rinci bagaimana remisi memengaruhi penghitungan tersebut dan membuktikan bahwa seluruh persyaratan substantif maupun administratif telah dipenuhi. Hak narapidana tetap harus dihormati, tetapi pelaksanaannya wajib transparan, objektif, dan bebas dari perlakuan istimewa,” tegasnya.
Remisi sendiri diakui sebagai hak bersyarat dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; ketentuan teknisnya antara lain diatur melalui Permenkumham mengenai remisi dan pembebasan bersyarat.
Namun demikian, menurutnya dalam perkara kekerasan seksual, keputusan tersebut juga harus mempertimbangkan keselamatan, pemulihan, dan rasa aman korban. Korban dan pendamping perlu diberi informasi yang patut mengenai perubahan status terpidana, tanpa membuka identitas atau data pribadi korban.
Balai Pemasyarakatan harus memastikan pengawasan yang efektif, penilaian risiko, larangan menghubungi atau mengintimidasi korban, serta tindakan cepat apabila syarat pembebasan dilanggar.
“Komnas Perempuan mendorong Kemenimipas melakukan pemeriksaan administratif dan membuka hasilnya kepada publik secara proporsional. Transparansi ini penting untuk menjamin akuntabilitas sekaligus mencegah keputusan tersebut menimbulkan impunitas, retraumatisasi korban, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara kekerasan seksual,” tandasnya. (H-2)
