
BADAN Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan rekomendasi tegas berupa larangan beraktivitas dalam radius 13 kilometer dari puncak Gunung Semeru. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul terjadinya erupsi disertai lontaran tinggi kolom abu mencapai 500 meter di atas puncak pada Senin (21/9) pagi.
Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menyampaikan bahwa letusan gunung api yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, tersebut terekam secara instrumental pada pukul 10.00 WIB.
“Erupsi terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi sekitar 1 menit 34 detik. Kolom abu berwarna kelabu tebal teramati condong ke arah timur laut,” ungkap Lana.
Lana menegaskan bahwa hingga saat ini status aktivitas vulkanik Gunung Semeru masih bertahan pada Level III (Siaga). Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi zona larangan total dengan tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara sepanjang alur Besuk Kobokan hingga sejauh 13 kilometer dari pusat erupsi.
Zona Bahaya
Di luar batas radius 13 kilometer tersebut, Badan Geologi juga memberlakukan pembatasan ketat di mana masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 500 meter dari tepi sungai di sepanjang aliran Besuk Kobokan. Wilayah ini dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap potensi perluasan awan panas serta aliran lahar dengan jangkauan terjauh hingga 17 kilometer dari puncak.
Selain itu, zona bahaya radius lima kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru ditetapkan harus steril sepenuhnya dari segala bentuk aktivitas warga maupun wisatawan guna menghindari ancaman bahaya lontaran batu pijar.
Masyarakat yang tinggal di sekitar lereng juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lanjutan berupa awan panas guguran (APG), guguran lava pijar, serta ancaman banjir lahar hujan. Potensi bahaya tersebut terutama mengincar kawasan sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, khususnya di alur Sungai Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.
“Perkembangan aktivitas dan rekomendasi teknis dapat dipantau melalui magma.esdm.go.id badan geologi,” pungkas Lana. (Ant/P-4)
