
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk kuat mengenai aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Temuan ini didapat setelah penyidik menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, pada Jumat (18/9).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Bukti-bukti ini diduga berkaitan erat dengan konstruksi perkara korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media dilansir dari Antara, Minggu (20/9).
Budi menjelaskan bahwa tim penyidik akan segera melakukan penelaahan dan analisis mendalam terhadap barang bukti tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mendalami peran Lampri yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka, serta guna memetakan aliran dana secara utuh dalam skandal korupsi ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik sebuah perusahaan pengembang swasta di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasca-OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Dirjen Lampri, tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur dan pihak perantara dari perusahaan pengembang swasta tersebut.
Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Penyidik fokus pada proses perizinan lahan yang diduga melibatkan praktik lancung antara pejabat kementerian dan pihak swasta demi memuluskan penerbitan sertifikat HGB. (Ant/Z-10)
