
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus berupaya memperkuat tata kelola zakat di lingkungan pemerintahan. Langkah ini diwujudkan melalui rangkaian Rapat Evaluasi Pengelolaan Zakat Kementerian dan Lembaga yang melibatkan 48 instansi pemerintah, yang digelar dalam tiga tahap pada 3, 10, dan 17 September 2026.
Agenda strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus memastikan kesiapan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam menjalankan fungsi penghimpunan dan pelayanan zakat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus UPZ Baznas, serta jajaran dari Biro Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Biro Umum dari masing-masing kementerian dan lembaga.
Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menekankan pentingnya dukungan lintas unsur untuk memperkuat eksistensi UPZ di setiap instansi. Ia berharap Baznas dapat terus menjadi mitra utama bagi ASN dalam menunaikan kewajiban agamanya melalui lembaga resmi.
“Kami berharap dapat terus memfasilitasi ASN untuk menunaikan ibadah hartanya, yakni zakat, melalui lembaga Baznas,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9).
Senada dengan hal tersebut, Deputi I Pengumpulan Baznas RI, M. Arifin Purwakananta, menyoroti aspek kesiapsiagaan organisasi dan sistem layanan. Menurutnya, pengelolaan zakat bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut amanah umat dan ibadah.
“Kesiapsiagaan tersebut menjadi semakin penting karena pengelolaan zakat menyangkut ibadah dan amanah umat, sehingga seluruh unsur yang terlibat perlu memiliki kesiapan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Arifin.
Sementara itu, Direktur Pengumpulan Badan Negara Baznas RI, Faisal Qosim, mendorong agar UPZ memposisikan diri sebagai ujung tombak pelayanan dan literasi zakat bagi ASN. Kesiapan ini krusial agar saat kesadaran berzakat muncul di kalangan ASN, lembaga sudah siap memberikan pelayanan yang optimal.
Menutup rangkaian evaluasi, Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Nonkementerian Baznas RI, Mohan, mengingatkan pentingnya edukasi berkelanjutan mengenai kewajiban zakat, terutama bagi mereka yang hartanya telah mencapai nisab.
“Ini merupakan bagian dari cara mengingatkan kewajiban ibadah harta bagi orang-orang yang telah mencapai nisab zakat, yaitu standar harta yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat,” pungkas Mohan. (E-3)
