
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah regulasi ini menjadi fondasi awal bagi OJK dalam menjalankan mandat pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS yang dijadwalkan mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2027.
Kedua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK. Selanjutnya, POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis secara komprehensif.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut langsung dari amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tujuan dan Infrastruktur Pasar
Pengaturan BMKS dirancang untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu mendukung perdagangan mineral dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas. OJK menekankan pentingnya kepastian hukum dalam ekosistem ini.
“Infrastruktur tersebut juga diharapkan memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko,” ungkap OJK dalam siaran pers resminya, Sabtu (19/9).
Mekanisme Peralihan Wewenang
Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK menetapkan mekanisme transisi pengawasan dari Bappebti. Proses peralihan ini dirancang secara terukur guna menjaga stabilitas pasar dan mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) bagi pelaku usaha yang sudah bergerak di sektor terkait.
OJK menegaskan bahwa peralihan kewenangan penuh dari Bappebti akan efektif berlaku pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan dimulainya operasional resmi BMKS.
Ekosistem Perdagangan Terintegrasi
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 memberikan panduan menyeluruh mengenai tata kelola BMKS. Regulasi ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari:
- Pelaku kegiatan perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan.
- Penyelenggaraan transaksi dan manajemen risiko.
- Pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas pasar.
- Pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Dalam aturan tersebut, BMKS diposisikan sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, hingga penyelesaian transaksi. Aspek pelindungan pengguna jasa menjadi prioritas untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar komoditas domestik.
Dengan hadirnya kedua POJK ini, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara profesional dan berdaya saing global. Kehadiran bursa ini diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya, sehingga memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis internasional. (I-2)
