Kemenag Ubah Ukuran Keberhasilan Zakat
Aturan pengelolaan wakaf dan zakat.(Dok. Kemenag)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mulai menggeser ukuran keberhasilan pengelolaan zakat dan wakaf dari sekadar jumlah dana yang dihimpun dan disalurkan menjadi dampak yang dihasilkan bagi penerima manfaat. Hingga 2026, program pemberdayaan zakat dan wakaf Kemenag telah menjangkau ribuan mustahik dan keluarga melalui sejumlah program berbasis ekonomi dan wilayah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan, perubahan pendekatan tersebut menjadi bagian dari penguatan zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat.

“Zakat dan wakaf bukan lagi sekadar instrumen ibadah ritual atau bantuan karitatif jangka pendek. Di bawah arahan dan kebijakan Kementerian Agama, zakat dan wakaf telah bertransformasi menjadi pilar kekuatan ekonomi umat yang terukur, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar Abu Rokhmad dalam Impact & Collaboration Forum (ICF) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, belum lama ini.

Ia mengatakan, perubahan tersebut tercermin dalam enam program unggulan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, yakni Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis KUA, Inkubasi Wakaf Produktif, Kota Wakaf, Beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat), dan Ekoteologi.

Hingga 2026, Kampung Zakat telah berkembang di 112 lokasi pada 21 provinsi dan menjangkau 5.600 mustahik. Program tersebut diarahkan untuk mengembangkan potensi lokal dan mendorong perubahan mustahik menjadi lebih mandiri secara ekonomi. Sistem informasi Kemenag juga mencatat program Kampung Zakat sebagai pemberdayaan berbasis wilayah yang menyasar masyarakat mustahik melalui sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan dakwah.

Sementara itu, PEU berbasis KUA telah menjangkau 236 KUA dan melibatkan 96 BAZNAS/LAZ dengan dukungan dana Rp5,23 miliar. Program tersebut membantu 2.360 keluarga.

Salah satu implementasinya terlihat di Banda Aceh. Sebanyak 10 mustahik menerima bantuan modal usaha Rp50 juta melalui PEU-KUA 2026, dengan masing-masing penerima memperoleh Rp5 juta untuk mengembangkan usahanya.

Pada sektor pendidikan, Beasiswa Zakat Indonesia atau BeZakat telah memberikan beasiswa penuh kepada 135 mahasiswa baru melalui 26 LAZ dengan estimasi nilai sekitar Rp13 miliar. Bantuan mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama delapan semester, biaya hidup, laptop, dan pembinaan.

Di sektor wakaf, sebanyak 15 lokasi di tujuh provinsi dikembangkan melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif. Sementara itu, sembilan daerah telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf dengan total 7.980 aset wakaf, 1.215 nazhir, dan 90 program pendukung.

Salah satu daerah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada 2026 adalah Kota Yogyakarta. Penetapan tersebut dilakukan dalam rangkaian ICF Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 pada 17 September 2026.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, pengukuran dampak diperlukan agar pengelolaan zakat dan wakaf tidak berhenti pada pencatatan jumlah dana yang tersalurkan.

“Kami mulai menggeser cara kita mengukur keberhasilan, dari sekadar menghitung berapa dana yang terkumpul dan disalurkan, menjadi mengukur siapa yang menerima manfaat, perubahan apa yang terjadi, nilai ekonomi yang tercipta, aset apa yang berkembang, serta keberlanjutan dampaknya,” ujarnya.

Selain pemberdayaan ekonomi, Kemenag mencatat 2.308 Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah telah diterbitkan. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga mengembangkan KKN Tematik Zakat Wakaf yang melibatkan 1.320 mahasiswa UIN Jakarta dan UIN Yogyakarta untuk memvalidasi 5.915 objek wakaf di tiga provinsi.

Pada penguatan kapasitas pengelola, sebanyak 180 amil dan nazhir mengikuti pelatihan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sebanyak 65 BAZNAS/LAZ juga menjadi sasaran pengawasan berbasis kinerja, audit syariat, dan audit keuangan.

Ia menyebut capaian tersebut menunjukkan peran Kemenag tidak hanya berada pada aspek regulasi dan administrasi, tetapi juga pada penguatan ekosistem pemberdayaan.

“Capaian tersebut menggambarkan kehadiran Kementerian Agama bukan hanya dalam aspek regulasi dan layanan administrasi, tetapi juga dalam memfasilitasi pemberdayaan, mempertemukan lembaga zakat dan wakaf dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, serta memastikan program semakin terukur dan berbasis data,” ujarnya.

Wakaf Mulai Diarahkan ke Isu Lingkungan

Selain ekonomi dan sosial, Kemenag memasukkan isu lingkungan dalam pengembangan wakaf melalui program Ekoteologi Wakaf.

Program tersebut mencakup lima bidang, yakni wakaf energi terbarukan, wakaf hutan dan keanekaragaman hayati, wakaf air dan ketahanan iklim, wakaf pertanian berkelanjutan, serta wakaf infrastruktur hijau.

Abu Rokhmad mengatakan pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menghubungkan pengelolaan zakat dan wakaf dengan persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat.

“Menjaga kelestarian bumi adalah bagian integral dari ajaran agama. Gerakan zakat dan wakaf harus menjadi garda terdepan dalam merespons isu perubahan iklim, ketahanan pangan, dan konservasi lingkungan hidup,” katanya.

ICF 2026 mempertemukan BAZNAS, LAZ, Badan Wakaf Indonesia (BWI), nazhir, LKS-PWU, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, media, serta penerima manfaat.

Forum tersebut juga memberikan Anugerah Ekosistem Berdaya kepada lembaga dan mitra yang dinilai berkontribusi dalam pengembangan pemberdayaan zakat dan wakaf. Salah satu kategori penghargaan yang diberikan adalah Mitra Penggerak Ekoteologi. Kemenag Aceh, misalnya, menerima penghargaan dalam kategori dampak sosial dan mustahik melalui Kampung Zakat Pulo Siron Kutablang.

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyatakan pengembangan program juga diarahkan melalui kemitraan non-APBN, baik berupa pendanaan maupun dukungan barang dan jasa dari mitra sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, Kemenag menargetkan pengembangan zakat dan wakaf tidak hanya memperluas jumlah penerima dan lokasi program, tetapi juga memperkuat pengukuran dampak, kemandirian ekonomi, pengembangan aset wakaf, serta kontribusi terhadap kelestarian lingkungan. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *