BPK Mulai Audit Laporan Keuangan BPI Danantara Tahun 2025
Gedung Danantara Indonesia di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.(MI/Susanto)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai proses audit atas laporan keuangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun Buku 2025. Pemeriksaan ini bertujuan menilai kewajaran laporan keuangan serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan di dalam struktur lembaga investasi tersebut.

Dimulainya audit ini ditandai dengan agenda grand entry meeting dan penyerahan surat tugas pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (17/9). Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara Muliaman Darmansyah Hadad dan Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria.

Slamet Edy Purnomo menegaskan bahwa BPK berkomitmen penuh dalam mengawal tata kelola lembaga. “BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Cakupan dan Landasan Hukum Pemeriksaan

Pemeriksaan BPK ini memiliki cakupan yang luas, meliputi:

  • Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
  • PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM).
  • PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM).
  • Seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah struktur BPI Danantara.

Secara legalitas, audit ini dijalankan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Selain itu, pemeriksaan merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2025, termasuk Pasal 3K secara spesifik menegaskan wewenang BPK dalam memeriksa BPI Danantara.

Proses Audit Berbasis Risiko

Sebelum surat tugas diterbitkan pada 14 Agustus 2026, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) pada 20 Juli 2026. Masa transisi tersebut digunakan BPK untuk melakukan persiapan audit grup, termasuk pemutakhiran penilaian risiko dan strategi pemeriksaan.

BPK menerapkan pendekatan risk-based audit (audit berbasis risiko) untuk mengidentifikasi potensi kesalahan penyajian material, kecurangan, penyalahgunaan, hingga kelemahan sistem pengendalian intern. BPK akan menguji kesesuaian laporan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Slamet menambahkan bahwa keberhasilan audit ini sangat bergantung pada akses data yang memadai. “Dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

BPK mengharapkan sinergi dan komunikasi efektif dari seluruh pihak terkait agar pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu dengan tetap menjunjung tinggi prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme. (I-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *