Pemindahan Narapidana Antarnegara Perlu Mekanisme Khusus
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan perlunya mekanisme yang sederhana dan mudah diterapkan dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara. Menurutnya, pengalaman Indonesia dalam melaksanakan pemindahan narapidana selama ini dapat menjadi referensi dalam merumuskan ketentuan yang lebih efektif.

“Jadi coba bikin simpel saja. Enggak usah rumit-rumit begitu,” kata Yusril saat memimpin rapat bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto beserta jajaran, di Jakarta, Rabu, seperti dikonfirmasikan.

Yusril menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara perlu diarahkan pada pengaturan yang sederhana, jelas, dan dapat diterapkan dengan mengacu pada praktik yang telah berjalan.

Ia berharap koordinasi antara Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Imipas, serta Kementerian Hukum dapat mempercepat penyelesaian substansi RUU. Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menyampaikan proses penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara pada prinsipnya telah melalui sejumlah tahapan, termasuk rapat internal, rapat tingkat menteri, forum diskusi dengan akademisi, serta penjaringan partisipasi masyarakat.

Menurutnya, substansi RUU juga telah melalui proses harmonisasi dan telah memperoleh surat dari Kemenkum sehingga apabila terdapat hal-hal yang masih perlu disempurnakan, penyesuaian dapat dilakukan tanpa mengulang seluruh proses yang telah dilalui.

“RUU ini sebetulnya sudah siap untuk diajukan ke DPR. Kalau memang ada hal-hal yang masih bisa dirapikan dan ditambahkan kami siap, tetapi kalau konsepnya sudah cukup lengkap, saya kira tinggal didorong,” ujar Nofli.

Nofli juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian RUU mengingat agenda legislasi yang terus berjalan. Dirinya berharap proses yang telah dilakukan dapat segera ditindaklanjuti sehingga RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara tidak kembali tertunda dalam agenda legislasi berikutnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia, turut menyampaikan sejumlah aspek teknis yang perlu diselaraskan dalam rancangan regulasi, termasuk ketentuan mengenai tata cara pemindahan narapidana dan pengaturan pendanaan.

Dia menyoroti ketentuan yang mengatur bahwa tata cara pemindahan narapidana akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri koordinator. Dikatakan bahwa hal tersebut akan dikaji kembali untuk menentukan bentuk pengaturan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pengaturan melalui peraturan pemerintah maupun regulasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain itu, lanjutnya, aspek pendanaan juga akan diselaraskan dengan kebutuhan pelaksanaan pemindahan narapidana, termasuk dukungan penganggaran dan petunjuk teknis di lingkungan pemasyarakatan. (Ant/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *