
MENTERI Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji, menegaskanpelayanan Keluarga Berencana (KB) pascapersalinan krusial, bukan sekadar persoalan medis, melainkan instrumen penting untuk memastikan anak mendapatkan hak asuh dan nutrisi yang optimal.
Wihaji menjelaskan bahwa tantangan dalam pelayanan KB pascapersalinan saat ini mencakup ketersediaan alat kontrasepsi, kesiapan tenaga kesehatan, hingga sistem pencatatan dan edukasi masyarakat. Ia menekankan perlunya pendekatan komunikasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan karakter generasi masa kini.
Dalam keterangannya pada Rabu (16/9/2026), Wihaji menyoroti pentingnya inovasi dalam birokrasi dan pelayanan. Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah penyusunan Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum yang inovatif untuk memperkuat sistem administrasi dan data pelayanan KB.
“Mesti ada inovasi, mesti ada kebijakan, mesti ada sesuatu yang baru. Termasuk kita bikin Permen, itu bagian dari inovasi, bukan ngakali. Tapi memang selama ini kita ini tercatat dalam administrasi, itu data,” ujar Wihaji.
Lebih lanjut, ia mendorong agar edukasi mengenai KB pascapersalinan dikemas secara lebih kreatif dan menarik. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi memandang KB hanya sebagai penggunaan alat kontrasepsi semata, melainkan sebagai bagian dari perencanaan keluarga yang matang dan investasi jangka panjang bagi kualitas anak.
Hak Anak atas ASI dan Pola Asuh
Salah satu manfaat utama dari KB pascapersalinan adalah memberikan ruang bagi ibu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental sebelum merencanakan kehamilan berikutnya. Dengan jarak kehamilan yang terjaga, anak yang baru dilahirkan dapat memperoleh perhatian penuh.
“KB pascapersalinan memastikan anak berikutnya atau anak yang sekarang baru dilahirkan dapat pola asuh, dapat ASI, kemudian juga tentu pola asuhnya betul-betul optimal,” tambah Wihaji. Dengan asupan gizi dan kesehatan yang terjaga, kesempatan tumbuh kembang anak akan menjadi jauh lebih baik.
Sejak Masa Kehamilan
Senada dengan hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PP Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Dhika Prabu Armadhanu, menekankan bahwa KB pascapersalinan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pelayanan kesehatan ibu.
Menurut Dhika, integrasi ini harus dimulai sejak masa kehamilan (antenatal care) hingga masa nifas. Hal ini bertujuan agar ibu memiliki waktu yang cukup untuk menyerap informasi, memahami berbagai pilihan metode kontrasepsi, dan menentukan pilihan yang paling sesuai dengan kondisi kesehatannya.
“KB pascapersalinan bukan hanya tentang memberikan kontrasepsi setelah persalinan, tetapi bagaimana kita memastikan ibu mendapatkan informasi dan konseling sejak dini, kemudian pilihan tersebut dapat dikonfirmasi setelah persalinan dan ditindaklanjuti pada kunjungan nifas,” jelas Dhika.
Peran Konseling
Kualitas pelayanan KB pascapersalinan sangat bergantung pada proses konseling yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Dhika mengingatkan bahwa keputusan harus diambil secara sukarela oleh pasien setelah mendapatkan informasi yang komprehensif.
Ia menyampaikan dengan sinergi antara kebijakan pemerintah yang inovatif dan pelayanan medis yang terintegrasi, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya KB pascapersalinan terus meningkat demi mewujudkan generasi emas yang sehat dan cerdas. (H-4)
