Polda Lampung Bongkar Home Industry Sabu dan Ekstasi di Natar
(MI)

SUBDIT II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Operasi tersebut dilakukan di Kompleks Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (29/8/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (27/8/2026) mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di area kontrakan tersebut. Setelah melakukan pengamatan intensif, pihak kepolisian bergerak mengamankan tersangka utama, Eka Pradinasta, 33, di unit kontrakannya.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Wahyudi Sabhara, mengonfirmasi penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan di lokasi pertama (TKP pertama).

“Tim mendatangi rumah kontrakan EP dan mengamankannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan seperangkat alat isap sabu, timbangan digital, serbuk bahan baku, serta 52 butir pil ekstasi berbagai warna,” ujar Wahyudi dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Pengembangan Lima TKP dalam Satu Kompleks

Polisi tidak berhenti di satu titik. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke empat lokasi lain yang saling berdekatan dalam satu blok di komplek perumahan yang sama. Di TKP kedua, polisi meringkus Andika Sandi, 37, bersama seorang wanita berinisial YDS, 29. Di lokasi ini, petugas menyita alat pencetak pil ekstasi, serbuk bahan baku, serta paket sabu.

Pengembangan berlanjut ke TKP ketiga. Polisi menangkap Hadi Pranoto, 35, dan rekannya MS, 21. Dari tangan mereka, petugas mengamankan seperangkat alat cetak ekstasi tambahan, timbangan digital, serta berbagai macam serbuk pewarna yang diduga kuat sebagai bahan campuran narkotika.

Sementara itu, di TKP keempat dan kelima, petugas menciduk dua pasangan lain, yakni AS, 36, bersama SF, 43, serta RS, 33, bersama FA, 28. Di dua lokasi terakhir ini, polisi kembali menemukan barang bukti berupa paket sabu dan alat isap.

Daftar Tersangka yang Diamankan:

  • Eka Pradinasta, 33 – TKP 1
  • Andika Sandi, 37, & YDS, 29 – TKP 2
  • Hadi Pranoto, 35, & MS, 21 – TKP 3
  • AS, 36, & SF, 43 – TKP 4
  • RS, 33, & FA, 28, – TKP 5

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti ditahan di Mapolda Lampung. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam, uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita, serta melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkotika tersebut. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *