
MASYARAKAT sering kali menyamakan antara galon guna ulang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek dengan galon yang diisi di Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU). Meski keduanya sama-sama dapat digunakan berulang kali, terdapat perbedaan signifikan dalam proses pembersihan, sanitasi, hingga pengawasan mutu sebelum air sampai ke tangan konsumen.
Keamanan kemasan air minum tidak hanya dilihat dari kondisi fisiknya, tetapi juga material penyusun dan proses sterilisasinya. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, material galon harus memenuhi persyaratan ketat untuk kontak dengan pangan.
Standar Ketat Pabrikan AMDK
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menjelaskan bahwa produk AMDK merupakan produk yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemerintah melakukan pemantauan melalui audit surveilans secara berkala.
“Setiap galon guna ulang yang kembali ke pabrik wajib melewati proses pemeriksaan fisik, pencucian, sanitasi, hingga quality control sebelum diisi ulang dan diedarkan kembali. Galon yang tidak memenuhi standar akan dihancurkan,” ujar Merrijantij di Jakarta.
Proses sterilisasi di pabrik AMDK internasional dilakukan secara otomatis dan tertutup dengan tahapan sebagai berikut:
| Tahapan | Prosedur Kerja |
|---|---|
| Pembersihan Mekanis | Menggunakan sikat khusus untuk menghilangkan kotoran fisik di bagian dalam dan luar galon. |
| Pencucian Suhu Tinggi | Menggunakan air panas dan deterjen food grade untuk membunuh mikroorganisme. |
| Pembilasan Tekanan Tinggi | Menggunakan air murni bertekanan tinggi untuk memastikan tidak ada residu deterjen. |
| Sterilisasi Akhir | Paparan sinar UV atau ozonisasi untuk mematikan kuman yang tidak terlihat. |
| Inspeksi Kualitas | Pemeriksaan manual dan sistem terhadap keretakan atau kerusakan fisik sebelum pengisian. |
Jaminan Keamanan dari Otoritas
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa galon guna ulang yang telah tersertifikasi dipastikan aman bagi kesehatan.
“Yang sudah tersertifikasi Badan POM sudah pasti aman. Salah satu persyaratannya adalah memiliki SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman,” tegasnya.
Kondisi di Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU)
Berbeda dengan sistem pabrikan, pada DAMIU, wadah atau galon umumnya dibawa sendiri oleh konsumen. Hal ini membuat depot menerima galon dengan riwayat penggunaan, usia, dan kondisi material yang beragam. Pihak depot tidak selalu mengetahui bagaimana galon tersebut disimpan atau digunakan sebelumnya oleh konsumen.
Berdasarkan ketentuan higiene sanitasi, proses pembersihan di depot lebih sederhana, yakni pembilasan wadah menggunakan air produksi minimal selama 10 detik sebelum pengisian. Fokus utamanya adalah pembilasan, bukan sistem produksi terintegrasi seperti di pabrik AMDK.
Kesimpulan: Perbedaan mendasar terletak pada kendali mutu. Produsen AMDK bertanggung jawab penuh atas kelayakan kemasan sebagai bagian dari sistem produksi mereka, sementara DAMIU hanya menyediakan jasa pengisian air ke dalam wadah yang dibawa oleh masyarakat.
(Z-1)
