
PERAYAAN Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan tradisi yang berlangsung berabad-abad di berbagai belahan dunia Islam. Namun, secara historis dan teologis, para ulama memiliki sudut pandang yang bervariasi mengenai legalitas dan cara pelaksanaannya.
Memahami pandangan tokoh-tokoh besar seperti Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Ibnu Taimiyah, Imam as-Sakhawi, Ibnu Katsir, dan Imam adz-Dzahabi sangat penting untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif dan moderat.
1. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani: Dalil dari Hadis Sahih
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, penulis kitab Fathul Bari, dikenal sebagai ulama yang memberikan legitimasi kuat terhadap Maulid melalui metode istinbath (pengambilan hukum). Ia mengategorikan Maulid sebagai bid’ah hasanah (inovasi yang baik) jika diisi dengan kebaikan.
Ibnu Hajar menemukan dasar hukum Maulid dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim mengenai puasa Asyura. Ketika Nabi SAW tiba di Madinah, ia mendapati kaum Yahudi berpuasa pada hari Asyura sebagai bentuk syukur atas selamatnya Nabi Musa AS dari Firaun. Nabi SAW kemudian bersabda bahwa umat Islam lebih berhak atas Musa dan memerintahkan puasa tersebut.
Ibnu Hajar berargumen, “Jika syukur kepada Allah dilakukan atas nikmat yang diberikan pada hari tertentu, nikmat kelahiran Nabi Muhammad SAW adalah nikmat terbesar yang patut disyukuri.” Beliau menekankan bahwa perayaan harus bersih dari kemungkaran dan diisi dengan pembacaan Al-Qur’an, sedekah, serta pujian kepada Rasulullah.
2. Syekh Ibnu Taimiyah: Antara Bid’ah dan Niat
Pandangan Syekh Ibnu Taimiyah sering kali disalahpahami sebagai penolakan mutlak. Namun dalam kitab Iqtidha’ as-Sirath al-Mustaqim dan Majmu’ Fatawa, beliau memberikan penjelasan yang bernuansa. Di satu sisi, ia menyebut bahwa perayaan Maulid tidak pernah dilakukan oleh para sahabat (Salafush Shalih) dan mengategorikannya sebagai bid’ah secara formalitas ibadah.
Namun, Ibnu Taimiyah memberikan catatan penting. “Mengagungkan Maulid dan menjadikannya sebagai musim (perayaan), terkadang dilakukan oleh sebagian orang dan mereka mendapat pahala besar atas hal itu karena niat baik mereka dan pengagungan mereka kepada Rasulullah SAW.” Ia membedakan antara perbuatan yang dianggap tidak memiliki dasar syariat dengan kecintaan (mahabbah) yang mendasari pelakunya.
3. Imam as-Sakhawi: Tradisi Umat Islam
Imam as-Sakhawi, murid utama Ibnu Hajar al-Asqalani, mendukung penuh perayaan Maulid. Dalam risalahnya yang berjudul al-Fakhr al-Alawi fi al-Maulid al-Nabawi, beliau menyatakan bahwa perayaan Maulid mulai muncul setelah tiga abad pertama hijriah, tetapi kemudian diterima secara luas oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia.
As-Sakhawi berpendapat bahwa dengan merayakan Maulid, umat Islam menunjukkan kegembiraan atas kelahiran sang pembawa rahmat. Beliau juga mencatat bahwa salah satu berkah dari perayaan ini ialah munculnya keamanan dan ketenangan di wilayah-wilayah yang merayakannya.
4. Imam Ibnu Katsir: Sejarah dan Apresiasi
Sebagai seorang ahli tafsir dan sejarawan besar, Ibnu Katsir dalam kitab al-Bidayah wan Nihayah memberikan catatan sejarah mengenai perayaan Maulid yang dilakukan oleh penguasa Irbil, Sultan al-Muzaffar. Ibnu Katsir memuji Sultan al-Muzaffar sebagai penguasa yang mulia, berani, dan adil.
Ibnu Katsir menggambarkan perayaan Maulid pada masa itu dilakukan dengan sangat megah, melibatkan ribuan hewan ternak yang disembelih untuk memberi makan fakir miskin, serta dihadiri oleh para ulama dan ahli tasawuf. Sikap Ibnu Katsir yang cenderung menceritakan hal ini dengan nada positif menunjukkan bahwa beliau tidak melihat ada pertentangan prinsipil selama tujuannya ialah memuliakan Nabi dan bersedekah.
5. Imam adz-Dzahabi: Penghormatan terhadap Penguasa yang Merayakan
Imam adz-Dzahabi, seorang pakar hadis dan sejarah, memiliki pandangan yang serupa dengan Ibnu Katsir. Dalam kitab Siyar A’lam an-Nubala, beliau juga menyinggung sosok Sultan al-Muzaffar. Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa Sultan tersebut sangat mencintai sedekah dan membangun banyak fasilitas umum.
Meskipun adz-Dzahabi dikenal sangat ketat dalam masalah sunah dan bid’ah, beliau tidak melontarkan kecaman terhadap praktik Maulid yang dilakukan oleh Sultan al-Muzaffar. Hal ini menunjukkan bahwa para ulama pada masa itu melihat esensi dari kegiatan tersebut, yaitu kedermawanan dan penguatan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW.
Secara garis besar, para ulama tersebut sepakat bahwa inti dari Maulid adalah mencintai Nabi SAW. Perbedaan terletak pada teknis hukum: Ibnu Hajar dan As-Sakhawi melihatnya sebagai bid’ah hasanah yang berdalil, sementara Ibnu Taimiyah menekankan pada pahala niat di balik perbuatan yang secara formal tidak ada di zaman sahabat.
FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan
- Apakah Maulid Nabi dilakukan oleh para sahabat? Secara formal perayaan seperti sekarang tidak ada, tetapi para sahabat mengekspresikan cinta kepada Nabi dengan cara lain setiap saat.
- Apa dalil Ibnu Hajar tentang Maulid? Beliau menggunakan kias dari hadis puasa Asyura sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah.
- Bagaimana sikap Ibnu Taimiyah terhadap orang yang merayakan Maulid? Beliau menyatakan mereka bisa mendapatkan pahala besar karena niat mengagungkan Rasulullah.
- Siapa penguasa pertama yang merayakan Maulid secara besar-besaran? Sultan al-Muzaffar dari Irbil, yang dipuji oleh Ibnu Katsir dan Adz-Dzahabi.
- Apa syarat Maulid yang diperbolehkan menurut ulama? Harus bersih dari kemungkaran, ikhtilat (percampuran pria-wanita yang tidak syar’i), dan hal-hal yang melanggar syariat.
- Apakah Maulid termasuk ibadah mahdhah? Tidak, mayoritas ulama mengategorikannya sebagai masalah ghairu mahdhah atau tradisi yang bernilai ibadah karena kontennya.
Checklist Adab Merayakan Maulid Nabi:
- Niat tulus untuk meningkatkan kecintaan (mahabbah) kepada Rasulullah SAW.
- Memperbanyak bacaan Shalawat Nabi.
- Membaca sirah (sejarah hidup) Nabi untuk diteladani.
- Bersedekah dan memberi makan kepada fakir miskin.
- Menghindari perbuatan yang dilarang agama dalam rangkaian acara.
