
KEMENTERIAN Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menyelidiki kasus kebakaran hutan seluas 25 hektare di kawasan Hutan Produksi KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Area yang terbakar berada di dalam konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP.
Kebakaran yang berlangsung sejak 26 Juli 2026 tersebut telah berhasil dipadamkan secara terpadu oleh Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, KPH, dan tim perusahaan. Setelah api terkendali, penyidik Gakkum menyegel lokasi kejadian dengan memasang plang pengawasan untuk kepentingan proses hukum.
Berdasarkan verifikasi awal di lapangan, titik awal api diduga berasal dari area kebun kelapa sawit dan pinang di dalam kawasan hutan PBPH PT TCP. Penyidik kini memeriksa pihak pengelola lahan serta para saksi untuk mendalami dugaan unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang izin usaha kehutanan agar memperketat sistem pencegahan karhutla pada area kerjanya, terlebih di tengah kondisi kemarau.
“Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan. Menjaga dan melindungi areal kerjanya merupakan bagian dari tanggung jawab usaha kehutanan,” ujar Dwi Januanto di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan apresiasinya atas kolaborasi tim gabungan dalam memadamkan api. Kendati demikian, ia memastikan proses pidana tetap berjalan beriringan dengan penanganan di lapangan.
“Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan,” tegas Hari.
Penyelidikan kasus ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan pencegahan dan penegakan hukum karhutla sebagai prioritas guna melindungi ekosistem hutan dan keselamatan masyarakat. (H-2)
