
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara (Untar), Prof Rasji, menilai terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Rasji, dugaan penyalahgunaan wewenang itu dapat terjadi apabila sprindik tidak ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Rasji saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan mengenai kewenangan penandatanganan sprindik berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Febri menunjukkan Pasal 66 peraturan tersebut yang mengatur kewenangan Direktur Penyidikan dalam menandatangani sprindik.
Rasji menjelaskan, kewenangan Direktur Penyidikan merupakan bagian dari pembagian tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kemudian dijabarkan melalui Peraturan Jaksa Agung.
“Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam Perja (Peraturan Jaksa Agung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan. Dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut,” kata Rasji.
Atas dasar itu, Rasji menilai penerbitan sprindik tanpa tanda tangan pejabat yang memiliki kewenangan dapat bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri,” ujarnya.
Rasji mengatakan pelanggaran tersebut berkaitan dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara. Menurut dia, seorang pejabat administrasi hanya dapat menjalankan kewenangan apabila terdapat dasar hukum yang mengaturnya.
“Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak,” katanya.
Lebih lanjut, Rasji menilai tindakan yang tidak sesuai dengan pembagian kewenangan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan,” ujar Rasji.
Sprindik Dinilai Cacat Hukum
Rasji juga menegaskan Peraturan Jaksa Agung tetap memiliki kekuatan mengikat meskipun berlaku di lingkungan internal Kejaksaan Agung.
Dia merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut Rasji, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada lembaga atau pejabat pemerintah untuk membuat peraturan sesuai dengan kewenangannya.
“Jaksa agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung,” katanya.
Karena itu, Rasji menilai sprindik yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan mengenai kewenangan, termasuk apabila tidak ditandatangani Direktur Penyidikan, dapat dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
“Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat),” ujar Rasji.
Dengan demikian, keterangan Rasji dalam sidang praperadilan tersebut menitikberatkan pada keabsahan administratif penerbitan sprindik serta kepatuhan terhadap pembagian kewenangan di lingkungan Kejaksaan Agung.
