
MENTERI Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menargetkan proses penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing dapat diselesaikan dalam waktu lima hari. Langkah ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Investasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Untuk izin tinggal terbatas bagi tenaga kerja asing juga akan dikeluarkan oleh Kementerian Investasi. Kami sudah sepakat dengan Kemenimipas, prosesnya menjadi lima hari,” ujar Rosan dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu (7/10).
Rosan menjelaskan bahwa percepatan layanan ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi nasional. Menurutnya, reformasi regulasi sangat krusial agar Indonesia tetap kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga. Ia menekankan pentingnya proses perizinan yang cepat, tepat, terukur, dan terstruktur.
Pemerintah juga terus memperkuat integrasi sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem OSS kini telah terhubung dengan 18 kementerian dan lembaga terkait.
Integrasi ini memberikan kepastian hukum melalui penerapan service level agreement (SLA). Jika kementerian atau lembaga teknis tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan, Kementerian Investasi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin tersebut secara mandiri.
“Kalau kementerian atau lembaga tidak memberikan respons sesuai SLA, Kementerian Investasi dapat menerbitkan izin tersebut. Ini memberikan kepastian dalam proses perizinan,” tegas Rosan.
Hingga saat ini, Kementerian Investasi tercatat telah menerbitkan lebih dari 258 perizinan melalui mekanisme concurrent positive tersebut. Kebijakan ini memastikan roda investasi tetap berjalan meskipun terdapat kendala koordinasi antarlembaga dalam sistem birokrasi. (Z-10)
