JPU Sebut Saksi LKPP di Sidang Banding Justru Perkuat Vonis Nadiem Makarim
Nadiem Makarim(MI/Usman Iskandar)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady menilai kesaksian mantan pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto dalam sidang banding terdakwa Nadiem Anwar Makarim justru memperkuat pertimbangan putusan hakim pada tingkat pertama.

Menurut Roy, saksi yang dihadirkan oleh tim advokat Nadiem tersebut memberikan keterangan yang konsisten dan sama persis seperti saat diperiksa dalam persidangan di tingkat pertama.

“Fakta yang didapat ya sama dengan fakta yang sudah dipertimbangkan di tingkat pertama,” kata Roy dalam keterangannya, Rabu (19/8).

Mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diminta oleh pihak Nadiem kepada LKPP namun tidak bisa diberikan, Roy menyatakan bahwa majelis hakim mengonfirmasi hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan.

Sebelumnya, tim advokat Nadiem mempertanyakan keberadaan SPTJM yang tidak masuk dalam pertimbangan hakim pada putusan tingkat pertama karena tidak dijadikan alat bukti. Pihak Nadiem mengaku telah bersurat secara resmi, namun pihak LKPP tak berani memberikan. Kubu Nadiem mengeklaim Pengadilan Negeri pernah meminta bukti tersebut kepada JPU pada sidang tingkat pertama, tetapi tak kunjung diberikan sehingga merugikan putusan terhadap kliennya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menjelaskan bahwa SPTJM di LKPP berfungsi sebagai syarat penayangan barang dari berbagai prinsipal.

“Prinsipal kan banyak itu yang ingin menawarkan lewat LKPP kan banyak, macam-macam, berbagai macam merek tentu saja. Merek, tinggal siapa yang mau butuh, kan begitu Pak. Jadi, saya kira tidak perlu itu Pak, saya kira tidak perlu (diminta),” kata Hakim Subachran dalam persidangan banding.

Lebih lanjut, Subachran menegaskan bahwa tidak adanya SPTJM sebagai alat bukti akan tetap menjadi bahan pertimbangan hakim tingkat banding. Saat ini, memori maupun kontramemori banding masih dalam proses kajian majelis hakim.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Pada tingkat pertama, Nadiem divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana korupsi. Selain pidana penjara, ia dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti tersebut dijatuhkan setelah Nadiem terbukti menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun. Korupsi dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, Nadiem divonis melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *