Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027: Cek Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran
Petugas kesehatan haji bersama petugas bimbingan ibadah memeriksa jemaah haji(MI/Akmal)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah RI membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran peserta dijadwalkan mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menyatakan seleksi ini digelar untuk menyaring petugas kesehatan yang profesional, berintegritas, kompeten, serta memiliki komitmen kuat dalam melayani jemaah haji Indonesia.

“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” kata Puji, Selasa(18/8).

Puji menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya apa pun. Peserta juga diminta mengikuti proses pendaftaran secara mandiri serta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara umum, calon petugas harus sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, mampu mengoperasikan aplikasi komputer maupun gawai berbasis Android dan/atau iOS, serta diutamakan memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.

Plt. Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Dani Pramudya, menjelaskan batas usia tenaga kesehatan kloter ditetapkan antara 25 hingga 57 tahun. Sementara petugas di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) berusia 27 hingga 55 tahun saat mendaftar, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan.

“Petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif. Kompetensi profesi, pengalaman kerja, kesiapan fisik, dan kemampuan bekerja dalam situasi cepat sangat dibutuhkan dalam pelayanan jemaah,” kata Dani.

Formasi yang dibuka mencakup PPIH Kesehatan Kloter yang terdiri atas dokter atau dokter spesialis dan perawat. Sementara PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara mencakup dokter, dokter spesialis, perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, tenaga laboratorium medis, tenaga rehabilitasi medik, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, serta tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.

Khusus dokter, perawat, dan apoteker atau tenaga vokasi farmasi, peserta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan. Dokter dan perawat juga wajib menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.

Pendaftaran peserta dimulai pada 20 Agustus 2026 dengan batas akhir unggah dokumen pada 26 Agustus 2026. Setelah tahapan verifikasi administrasi, peserta yang lolos akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026 dan Medical Check Up (MCU) pada 3–8 September 2026. Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diumumkan pada 15 September 2026.

“Menjadi petugas haji adalah amanah pelayanan. Kami berharap peserta yang terpilih nantinya benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” kata Puji.

(P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *