
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan akan memberikan sanksi berat terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terbukti lalai hingga menyebabkan penerima Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami keracunan. Pernyataan itu disampaikan Sudaryono setelah meninjau salah satu korban keracunan MBG asal Kabupaten Karo yang masih menjalani perawatan di PICU/ICU anak RS Haji Medan, Sumatra Utara.
Menurut Sudaryono, dapur yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai suspensi berat. Sementara kepala SPPG yang terbukti melakukan kelalaian dan berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat diajukan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
“Sanksinya saya, yang pertama dapurnya disuspensi berat, kemudian kepala SPPG-nya yang sanksi yang bisa saya berikan, bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui badan kepegawaian negara, status ASN-nya,” kata Sudaryono.
Ia mengatakan, langkah tersebut diperlukan karena kesalahan dalam penyelenggaraan MBG telah menyangkut keselamatan manusia. Karena itu, seluruh petugas yang bekerja di dapur MBG diminta tidak menganggap remeh setiap tahapan pengolahan makanan.
“Kalau merasa enggak mampu, mundur. Jangan nyawa orang jadi permainan,” tegas dia.
Sudaryono juga meminta kepala dapur, chef, PIC, serta seluruh pekerja di dapur memastikan setiap SOP dilaksanakan.
Menurut dia, sedikit saja kelalaian dalam proses pengolahan dan penyimpanan makanan dapat berakibat fatal. “Kalau kau lalai, meleng sedikit, nyawa seseorang ancamannya,” katanya.
BGN, lanjut Sudaryono, juga membuka proses investigasi secara terbuka apabila diperlukan oleh pihak berwajib. Ia menegaskan kasus keracunan tidak boleh hanya dilihat dari jumlah korban.
“Bukan masalah jumlah berapa yang keracunan, tapi satu orang pun nggak boleh ada keracunannya,” tegasnya. (E-3)
