
PUSAT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan ‘Ruang Kolaborasi‘, sebuah wadah untuk memperkuat koordinasi dan mekanisme layanan rujukan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 PPPA DKI Jakarta, Kamis (13/8), ini menjadi ruang bersama bagi berbagai pihak untuk memastikan korban memperoleh layanan yang terhubung, sesuai kebutuhan, dan berkelanjutan.
Kebutuhan terhadap layanan yang terpadu semakin penting seiring dengan meningkatnya jumlah kasus kekerasan yang ditangani PPPA DKI Jakarta. Data menunjukkan, terdapat 1.682 kasus pada 2023, meningkat menjadi 2.041 kasus pada 2024 dan 2.269 kasus pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari hingga 12 Agustus 2026, sebanyak 1.560 kasus telah ditangani.
Kepala PPPA Provinsi DKI Jakarta, Rahayu Sri Rahmawati menyampaikan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterhubungan antarberbagai layanan. “Keberhasilan penanganan kasus tidak hanya diukur dari selesainya proses hukum, tetapi juga dari bagaimana kita memastikan korban mendapatkan layanan yang utuh, tidak terputus, tidak harus berulang kali menceritakan pengalaman traumatisnya kepada banyak pihak, serta memperoleh pendampingan hingga proses pemulihan selesai,” ujar Rahayu.
Menurutnya, korban membutuhkan sistem layanan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga mampu menghadirkan rasa aman selama proses penanganan. Karena itu, Ruang Kolaborasi melibatkan berbagai unsur, antara lain Kepolisian, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta lembaga dan mitra terkait lainnya.
Melalui Ruang Kolaborasi, PPPA DKI Jakarta mendorong koordinasi yang lebih erat antarlembaga agar pemenuhan hak korban dapat dilakukan secara menyeluruh. Pendekatan tersebut diarahkan untuk membangun layanan yang profesional, responsif, inklusif, dan berperspektif korban, sehingga perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dapat memperoleh perlindungan, keadilan, serta dukungan untuk menjalani proses pemulihan.
Kegiatan ini diikuti sekitar 85 peserta yang terdiri atas perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Bidang Perlindungan Anak Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, tenaga ahli, serta tenaga pelayanan PPPA DKI Jakarta.
Dalam sesi penguatan mekanisme layanan rujukan, Endah Saraswati, S.Kep., Ns., dari Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak), menjelaskan mekanisme akses layanan pengobatan bagi korban kekerasan melalui Jamkesjak. Pemahaman tersebut penting agar korban yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat memperoleh rujukan dan penanganan sesuai kondisi serta kebutuhannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Bernard Tambunan, menyampaikan harapan agar kerja sama antara Dinas Sosial dan PPPA DKI Jakarta terus diperkuat. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk memastikan kebutuhan rehabilitasi sosial dan layanan lanjutan bagi korban dapat terhubung dengan baik.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Nong Darol Mahmada mengapresiasi para tenaga layanan PPPA DKI Jakarta yang selama ini mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan. Ia juga menyampaikan bahwa berbagai masukan mengenai penguatan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas layanan akan diteruskan sebagai bahan tindak lanjut. “Ruang Kolaborasi menjadi penting karena penanganan perempuan dan anak korban kekerasan tidak dapat dilakukan sendiri. Kita membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar setiap korban mendapatkan layanan yang benar-benar dibutuhkan,” ujar Nong.
Peluncuran Ruang Kolaborasi diharapkan menjadi awal dari penguatan jejaring layanan yang tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Lebih dari itu, ruang ini diharapkan dapat memastikan berbagai layanan yang dibutuhkan korban saling terhubung, sehingga korban tidak perlu menghadapi proses penanganan seorang diri.
Melalui Ruang Kolaborasi, PPPA DKI Jakarta berkomitmen untuk terus membangun kerja sama dengan perangkat daerah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, serta berbagai mitra lainnya. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan perlindungan perempuan dan anak yang terpadu, berkelanjutan, dan berperspektif korban, dengan menempatkan keselamatan, kebutuhan, serta proses pemulihan korban sebagai bagian penting dalam setiap tahapan layanan. (H-1)
