
POLISI menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus challenge atau tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) saat gelaran festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Keempat tersangka tersebut resmi dijerat dengan pasal penistaan agama.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi empat tersangka tersebut berinisial RES, AK, I, dan M. Dua di antara tersangka telah resmi ditangkap dan ditahan.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8).
Penanganan kasus penistaan agama ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8). Peristiwa pelecehan simbol agama itu sendiri terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu stan acara.
Peran Masing-Masing Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka memiliki peran berbeda saat melangsungkan aksi yang memicu kecaman publik tersebut:
Tersangka RES: Bertindak sebagai pembawa acara (host) yang memandu interaksi di depan stan.
Tersangka I dan AK: Memberikan tantangan kepada para pengunjung festival untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan iming-iming imbalan sebotol minuman beralkohol.
Tersangka M: Tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di depan pengunjung.
“Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian,” ujar Iman.
Penyidik telah memeriksa lima pelapor serta jajaran saksi dari pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara (event organizer), dan saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pengembangan kasus, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap produsen minuman keras serta pihak penyelenggara festival.
Penyidikan kasus ini melibatkan jajaran saksi ahli digital forensik, ahli bahasa, ahli hukum pidana, ahli uji kandungan alkohol, serta ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat luas untuk tidak memperkeruh suasana dengan menyebarkan ulang konten rekaman video berunsur provokatif tersebut di media sosial.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Budi. (Ant/P-4)
