Permenhut 6/2026 Perketat Tata Kelola dan Standar Integritas Perdagangan Karbon
Ilustrasi(Magnific.com)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan guna memperkuat tata kelola serta kredibilitas pasar karbon nasional di kancah global.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Erwan Sudaryanto, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum agar pemanfaatan nilai ekonomi karbon tidak semata berorientasi pada keuntungan finansial, melainkan selaras dengan komitmen kelestarian hutan dan pencapaian target iklim nasional.

“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional,” ujar Erwan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Erwan menambahkan, penerbitan aturan baru ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam, di mana potensi karbon dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel demi kepentingan bangsa.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut, Ilham, menjelaskan bahwa sektor kehutanan saat ini tengah bertransformasi dari dominasi hasil hutan kayu menuju model multiusaha kehutanan, yang mencakup hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.

Namun, Ilham mengingatkan bahwa unit karbon yang diperdagangkan wajib memenuhi standar integritas tinggi (high integrity carbon credits) agar memiliki daya saing dan dipercaya di pasar internasional.

Adapun prinsip dan syarat utama yang wajib dipenuhi dalam skema tersebut meliputi:

– Manfaat Lingkungan Tambahan (Additionality): Proyek wajib menghasilkan penurunan emisi riil di luar skenario dasar (business as usual).

– Keadilan dan Kesejahteraan Sosial: Melibatkan masyarakat sekitar serta memastikan pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil.

– Keanekaragaman Hayati: Menjamin perlindungan ekosistem serta flora dan fauna di kawasan hutan.

– Mitigasi Risiko: Menerapkan manajemen risiko pembalikan emisi (reversal risk) yang terukur dan ilmiah.

“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dan dipercaya di pasar global,” pungkas Ilham. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *