
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2026, angka backlog perumahan di Indonesia mengalami penurunan signifikan. Jumlah masyarakat yang belum memiliki rumah atau backlog satu tercatat mencapai 9,29 juta, turun sekitar 350 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut diperoleh melalui Susenas 2026 yang mencakup 345 ribu sampel di 38 provinsi. Penurunan ini menjadi indikator positif dalam upaya penyediaan hunian bagi masyarakat secara nasional.
“Backlog perumahan kategori satu pada 2026 sebanyak 9,29 juta atau turun 350 ribu dari tahun sebelumnya,” kata Amalia, Kamis (13/8).
Secara persentase, backlog perumahan satu juga mengalami penyusutan dari 13% pada Maret 2025 menjadi 12,39% pada Maret 2026. Tren penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan akses kepemilikan hunian yang terus didorong oleh pemerintah.
Selain itu, backlog perumahan kategori dua, yang menggambarkan kondisi hunian yang ditempati namun belum memenuhi standar kelayakan, juga mencatatkan perbaikan. Pada 2026, angka ini berada di level 24,03% atau sekitar 18,01 juta, turun dari posisi 25,33% atau sekitar 18,77 juta pada 2025.
“Baik backlog perumahan satu maupun dua mengalami perbaikan atau secara angka mengalami penurunan,” ujar Amalia menambahkan.
Meski demikian, Amalia menekankan bahwa jumlah backlog perumahan kategori dua masih sekitar dua kali lebih besar dibandingkan kategori satu. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan utama pembangunan perumahan saat ini adalah pemenuhan hunian yang layak dan merata.
Berdasarkan sebaran wilayah, sebanyak 37 dari 38 provinsi di Indonesia berhasil menekan angka backlog perumahan kategori dua. Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan angka tertinggi, sementara Kalimantan Utara menjadi yang terendah dengan jumlah sekitar 33 ribu.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa perbaikan ini didorong oleh kebijakan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut membatasi pencatatan kredit macet di bawah Rp1 juta, sehingga memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah mengakses rumah subsidi.
“Hasilnya setelah pemberlakuan SLIK itu sudah naik 40 ribu unit,” ujar Maruarar. Langkah administratif ini menjadi bagian dari strategi percepatan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah untuk menghilangkan hambatan bagi masyarakat kecil.
Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong kepala daerah untuk lebih aktif mengalokasikan anggaran perumahan di daerah masing-masing. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan angka kemiskinan ekstrem melalui penyediaan hunian yang layak.
Tito juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan sektor swasta sebagai mesin utama percepatan penyediaan hunian. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta diharapkan dapat terus menekan angka backlog perumahan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun tren menunjukkan penurunan, BPS mencatat tantangan besar masih ada pada backlog dua yang jumlahnya dua kali lipat lebih besar dari backlog satu. Hal ini menunjukkan bahwa fokus pembangunan tidak hanya pada kepemilikan, tetapi juga pada pemerataan kualitas hunian layak di seluruh provinsi. (Z-10)
