MUI: Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras Bentuk Perendahan Agama
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh.( Miftah/ MUI Digital)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi challenge hafalan Al-Qur’an di arena promo produk minuman keras (miras) yang viral di media sosial. MUI menegaskan tindakan yang terjadi di area festival musik tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun dan menuntut pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa gimik pemasaran yang memadukan ayat suci Al-Qur’an dengan minuman beralkohol telah mencederai tatanan agama, etika moral, hingga aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kat Niam seperti dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (11/8).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang sangat disucikan dan kegiatan membacanya bernilai ibadah tinggi. Sebaliknya, minuman keras merupakan komoditas yang secara tegas diharamkan dalam syariat Islam.

Menurut Niam, menyandingkan ibadah melafalkan ayat suci sebagai syarat untuk memperoleh hadiah berupa minuman beralkohol merupakan tindakan yang secara langsung merendahkan martabat Islam.

“Membuat gimik membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an,” lanjutnya.

Gelombang protes publik ini mengemuka setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik The Sounds Project.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun merekam aktivitas salah satu booth produk miras, New Port, yang menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Duha. Pengunjung yang berhasil melafalkan surah tersebut dijanjikan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Aksi pemasaran produk tersebut seketika memicu kemarahan warganet. Publik menilai strategi promosi tersebut sangat nir-etika, melanggar adab, serta berpotensi memenuhi unsur pidana penistaan agama.

(P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *